Loyalis Ical berencana pakai hak angket DPR untuk menkum HAM
Kubu Aburizal tetap menempuh jalur hukum selain ke pengadilan negeri namun juga Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sejumlah kader Partai Golkar yang menjadi loyalis Aburizal Bakrie, mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Tadi ada usulan dari sejumlah perwakilan DPD, untuk mendesak pengajuan hak angket atas putusan menkum HAM," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Menurut Idrus, usulan itu sah-sah saja, namun usulan tersebut belum menjadi keputusan final dari pihaknya. "Nanti perlu dikaji lagi. Karena ada usulan agar parlemen menggunakan hak politik di DPR, khususnya untuk Komisi III," ujar dia.
Dalam Rapat Konsultasi Nasional yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie di Hotel Sahid, Jakarta, terdapat sedikitnya sembilan poin usulan dari perwakilan DPD.
Pertama, agar kubu Aburizal tetap menempuh jalur hukum selain ke pengadilan negeri namun juga Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kedua, akan melakukan demonstrasi ke Menkum HAM terkait surat keputusan yang diterbitkan. Ketiga, agar pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada diatur melalui mekanisme penentuan di DPP.
Keempat, mayoritas DPD Golkar untuk melaporkan adanya pemalsuan dokumen kepesertaan Munas Ancol. Kelima, tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.
Keenam, semua kader harus semangat dan konsistensi pada kebenaran. Ketujuh mengusulkan Menkumham agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol.
Kedelapan mengusulkan untuk menduduki DPP Golkar di Slipi. Kesembilan, mendesak anggota fraksi terutama di komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket ataupun hak interpelasi.
"Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan," kata dia.
Baca juga:
Kubu Ical sebut Menteri Yasonna salah kutip putusan mahkamah partai
Mendagri bela keputusan Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Tjahjo anggap wajar Agung Laksono langsung safari politik
Golkar kubu Ical sebut Menkum HAM harus buat keputusan sesuai hukum
Bertemu Agung, Surya Paloh ungkap kerja sama Golkar dan NasDem
Surya Paloh sebut kedatangan Agung Laksono sinyal Golkar gabung KIH
Akbar menangis kalau ingat Golkar dicaci di era reformasi
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.