Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Pemilu Damai 2024, Minggu (21/1/2024). Deklarasi digelar di Mapolres Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut Km 165 Banjar XII.
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, calon legislatif, simpatisan, relawan dan organisasi kemasyarakat.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Pemilu Damai Tahun 2024 bertujuan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024.
Diketahui, kampanye terbuka mulai berlaku hari ini, Minggu (21/1/2024). Semasa kampanye, seluruh elemen masyarakat diharapkan saling menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan bertujuan untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 agar berlangsung dengan suasana yang aman, damai, lancar, dan kondusif," kata Andrian.
Pengucapan deklarasi juga dihadiri dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil. Hadir Wakapolres Rohil, Kompol Ricky Michael Mandey, Danyon Brimob Kompol Rokhani, Ketua KPU diwakili Komisioner Hasbullah Rambe dan klub sepeda motor.
Para peserta melakukan Penandatangan Tertib Berlalu lintas dalam rangka Deklarasi Pemilu Damai 2024. Di akhiri dengan pawai kendaraan yang dilengkapi helm SNI dan kelengkapan berkendara lainnya.
Adapun Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas Pemilu yang Berkeselamatan 2024 di Riau:
Kami yang bertandatangan di bawah ini berkomitmen:
1. Mewujudkan pemilu damai yang berkeselamatan tahun 2024 dengan selalu mematuhi dan menaati peraturan berlalu lintas.
2. Berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatani pengguna jalan lain.
3. Menggunakan helm standar nasional indonesia, tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan knalpot brong saat menggunakan sepeda motor.
4. Tidak menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka untuk membawa peserta kampanye.
5. Tidak akan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan
6. Senantiasa mengimbau kepada massa pendukung dan simpatisan untuk berperilaku tertib berlalu lintas di jalan. Pekanbaru, 21 Januari 2024.