Luhut sebut kasus yang menjerat Nurdin Halid sudah selesai
Pada November 2006 lalu, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum tahu komposisi kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Setya Novanto diisi mantan narapidana. Namun berdasarkan informasi yang dia dapat bahwa salah satu nama yang pernah tersandung kasus korupsi seperti Nurdin Halid tak perlu dipersoalkan.
"Ya saya kira kalau Pak Nurdin kan sudah selesai kasusnya," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Saat ditanya lebih lanjut, Luhut enggan menjawab panjang lebar. "Saya enggak tahu, belum lihat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sederetan nama mantan narapidana menduduki posisi penting dalam kepengurusan Golkar, seperti Yahya Zaini. Dalam stuktur baru, Yahya dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Yahya merupakan anggota DPR periode 2004-2009.
Pada November 2006 lalu, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet. Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.
Kemudian ada pula Nurdin Halid yang mengisi posisi strategis yakni Ketua harian. Nurdin sempat divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum. Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.
Nama lainnya, ada pula Fahd El Fouz Arafi atau Fahd A Rafiq. Dia rencananya akan mendapat jabatan sebagai Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Selain itu nama lain yang tercantum dalam data yang beredar tersebut ialah, Sigit Haryo Wibisono. Sigit pernah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali.
Sigit mendapat remisi sebanyak 43 bulan, 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September 2015 lalu.