Mahfud MD: Pemilu serentak, ada parpol suka dan tidak suka
Mahfud juga membantah akan ada pemunduran waktu pemilu jika digelar serentak.
Gugatan uji materi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan akan mulai diterapkan pada Pemilu 2019. Menurut Mantan Ketua MK Mahfud MD , putusan itu sebenarnya tidak berdampak besar, kecuali ada partai politik yang suka dan tidak suka.
"Tidak ada dampak apa-apa, hanya dampak politis. Ada parpol yang suka dan tidak suka," terang Mahfud kepada wartawan selepas acara diskusi bertema Pemikiran Gus Dur di PBNU, Jakarta, Kamis (23/1).
Mahfud juga membantah akan ada pemunduran waktu pemilu jika digelar serentak. "Saya kok tidak bayangkan ada pemunduran pemilu. Kecuali pileg disatukan dengan pilpres di bulan Juli. Tidak ada masalah, tidak ada persoalan, toh DPR tetap habis di Oktober juga," lanjut dia.
Sebelumnya, pengamat komunikasi dan politik Effendi Ghazali yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Gugatan itu diajukan sejak tahun 2013 dan baru diputuskan Januari 2014.
Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan uji materi yang hampir serupa yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.