Mahfud MD soal cawapres: Sejarah akan menentukan jalannya sendiri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi santak soal namanya yang masuk dalam bursa cawapres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Mahfud menanggapi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi santai soal namanya yang masuk dalam bursa cawapres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Mahfud menanggapi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
"Biar saja berjalan sebagai wacana, sejarah akan menentukan jalannya sendiri," ujarnya di Padang, Kamis (1/3) malam.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang Mahfud MD soroti dalam debat cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Kapan Mahfud Md diumumkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo? Tepat pada Rabu 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Hal itu dia sampaikan usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh.
Soal peluang Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres Jokowi di 2019, Mahfud menegaskan jabatan pemimpin di Tanah Air seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya hanya boleh dijabat selama dua periode mengacu kepada UUD 1945.
"Dulu zaman pak Harto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama," kata Mahfud,
Mahfud menyatakan kalau ada yang mau melebihkan masa jabatan pemimpin sama artinya kembali ke zaman dulu yaitu otoriter.
"Jadi Pak Jusuf Kalla tidak boleh lagi mencalonkan diri jadi calon wakil presiden, tapi kalau calon presiden boleh karena belum pernah menjabat," katanya pula.
Dia menyampaikan aturan ini tercantum dalam risalah persidangan MPR yang menyatakan jabatan presiden dan wakil tidak boleh lebih dari dua kali baik berturut-turut maupun tidak.
Kemudian dalam filosofi demokrasi, lanjut dia, kekuasaan itu dibatasi waktunya dan lingkupnya. "Dalam putusan MK No. 22 Tahun 2009 bahwa jabatan yang tidak boleh lebih dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak," kata dia.
Baca juga:
Pilpres 2019, Presiden PKS mengaku diajak istana agar dukung Jokowi
Partai koalisi tak akan bebani Jokowi pilih Cawapres
Prabowo tunggu waktu yang pas buat umumkan Capres Gerindra
Tangkal isu SARA, Jokowi disarankan pilih cawapres dari kalangan santri
Sambangi Istana, PSI nyatakan dukungan pada Jokowi di Pilpres 2019