Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Ahok menduga, anggota DPRD yang mengusulkan itu menginginkan calon petahana tidak menyelesaikan masa jabatannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok meradang soal pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang mengusulkan petahana harus mundur saat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Menurutnya, usulan itu menunjukkan politisi Gerindra tersebut tak paham Undang-undang.
"Aduh itu mereka ngerti undang-undang enggak sih. Lu kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih sama gua," kata Ahok di di RPTRA Harapan Mulya di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Ahok menduga, anggota dewan yang mengusulkan itu menginginkan calon petahana tidak menyelesaikan masa jabatannya hingga lima tahun. Atas asumsi itu, Ahok menantang balik, Jika sebagian anggota dewan tidak ingin Ahok memimpin Jakarta lagi, maka partai-partai harus mengusung calon gubernur lebih baik ketimbang dia.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok, kasian lu kalau asal bukan cuma Ahok," tegasnya.
Diketahui, pada Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.
Dalam aturan itu, petahana tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju pada pilkada. Kata Ahok sebelumnya, dia akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi bahwa calon petahana seperti dirinya tidak perlu mundur.
"Patokan kita MK saja. Kalau kamu minta mundur, lucu dong. Namanya juga petahana kalau mundur, bwrarti saya enggak menyelesaikan waktu 5 tahun, kan lucu," kata Ahok kemarin.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati dan menandatangani agar RUU Pilkada masuk ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Namun PKB, Gerindra, dan PKS memberikan catatan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Almuzamil Yusuf mengaku sudah menelaah putusan MK nomor 17 tahun 2008. Menurutnya syarat pengunduran diri calon yang menjabat yaitu saat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jabatan kepala daerah.
"Mundurnya kepala daerah tidak berlaku. Dengan seperti ini UU kita tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah dalam Pilkada, kesamaan pejabat negara maka cukup cuti bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dan mundur dari pimpinan alat kelengkapan dewan ketika mencalonkan," ungkap Almuzamil.
Senada dengan dua partai itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Endro Hermono menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mengundurkan diri. Namun cukup cuti saja sementara waktu.
"Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena dipilih langsung cukup cuti di luar tanggungan. Atau mundur dari alat kelengkapan dewan. Petahana yang belum habis masa jabatannya juga harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Endro.
Baca juga:
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Fraksi Golkar berubah, setuju anggota DPR mundur jika ikut pilkada
Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada
Kesepakatan Ahok & Djarot, berduet jika 1 juta KTP tak terkumpul
Ketika Mega sebut Ahok kurang ajar