Mantan Caleg Gerindra vs Sugiono Cs Digelar di PN Jaksel
Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Sugiono, Mulan Jameela dan kawan-kawan. Gugatan ini dilayangkan karena Sigit dipecat dari Gerindra sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 diganti oleh Waketum Gerindra, Sugiono.
"Jadwal sidangnya hari ini, Kamis tanggal 3 Oktober, rencananya jam 10 (pagi)," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Pertama Sigit Ibnugroho Sarasprono intinya adalah keberatan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra yang telah menentukan sebagai calon legislatif yang sekarang sudah dilantik," katanya.
Selain Sigit, kata Guntur, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.
"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," pungkas Guntur.
Sementara itu, berdasarkan informasi website PN Jaksel, ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs dan kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.
Seperti diketahui sebelumnya, posisi Sigit di DPR digantikan oleh Sugiono, orang dekat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra.
Sugiono Cs dilantik sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.
Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca juga:
Pimpinan DPR Dikuasai Koalisi, Gerindra Sebut Tak Selamanya Puan Mesra dengan Jokowi
Dukung Bamsoet, Paloh Harap Ketua MPR Diputuskan Secara Musyawarah Mufakat
Perebutan Kursi MPR, Gerindra Kirim Pesan Untuk Jokowi
Lobi Makan Siang ala Bamsoet Demi Kursi Ketua MPR
Golkar Bocorkan Hasil Lobi dengan Gerindra soal Ketua MPR
Caleg yang Dipecat: Politik Balas Budi Prabowo Dimanfaatkan Elite Gerindra
Ini Harta Kekayaan Lima Pimpinan DPR Baru, Rachmat Gobel Paling Tajir