Mantan napi jadi calon kepala daerah tersandera moral dan integritas
"Sangat sulit bagi kita percayai orang yang sudah melakukan kejahatan pidana," kata Emrus.
Sejumlah mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember nanti. Hal ini dinilai berbenturan dengan integritas dan moralitas yang harus dimiliki oleh seorang calon pemimpin bangsa.
Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, secara hukum positif memang tidak ada larangan bahwa mantan narapidana maju di pilkada. Namun hal ini menjadi dilematis ketika sudah bicara soal moral di masyarakat.
"Menjadi dilematis ketika bicara mencari pemimpin atau leader, kacamata kita justru tidak boleh mencari seorang calon pemimpin hanya dari aturan hukum positif semata, yang paling utama adalah moral, integritas. aturannya dia tidak punya cacat moral, dia tidak cacat integritas, nah itu paling utama," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (31/7).
Emrus menjelaskan, jika mencari seorang manajer untuk memimpin sebuah manajemen tidak masalah mantan napi korupsi. Namun seorang pemimpin bangsa, rakyat tidak cukup hanya melihat dari aturan baku, tapi harus menjunjung tinggi moral dan integritas.
"Sangat sulit bagi kita percayai orang yang sudah melakukan kejahatan pidana," imbuhnya.
Namun demikian, dia percaya jika rakyat sudah cerdas dalam memilih calon kepala daerah. Sehingga dia yakin mantan narapidana yang ikut pilkada tidak akan dipilih oleh rakyat.
"Tapi pertanyaannya, apakah informasi tentang calon kepala daerah yang mantan napi itu sampai ke masyarkat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada enam mantan narapidana yang ikut dalam pencalonan pilkada serentak. Mereka adalah calon wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi, calon wali kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, calon bupati Sidoarjo Utsman Ihsan, calon bupati Dompu Abubakar Ahmad, calon gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan calon bupati Minahas Utara Vonny Panambunan.
Baca juga:
Hanya ada calon tunggal, Gerindra minta pilkada lebih baik diundur
Ini alasan Gerindra mengusung mantan napi di pilkada serentak
Agun desak Jokowi terbitkan Perppu soal calon tunggal pilkada
Kasad sebut pengamanan pilkada serentak siaga 1
Bahas calon tunggal di pilkada, DPR akan rapat konsultasi dengan KPU
6 Mantan narapidana ini ikut mencalonkan diri di pilkada serentak
Cerita Samsul penyandang cacat dianiaya Pol PP karena salami bupati
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.