Ma'ruf Amin belum lengkapi tanda terima LHKPN dan sertifikat honoris causa
KPU pun memberikan waktu beberapa hari untuk melengkapi berkas itu dan kemudian melakukan verifikasi. Hingga nantinya, pada tanggal 20 September 2018, KPU akan menetapkan bakal pasangan calon capres dan cawapres dalam pemilu 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa, pihaknya akan serahkan beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi kepada Liaison Officer (LO) koalisi masing-masing paslon hari ini. Termasuk dengan paslon capres dan cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Menurut dia, dari paslon Jokowi dan Ma’ruf, hanya perlu kelengkapan dokumen dari Ma'ruf Amin. Sebab, tak ada yang perlu dilengkapi dari dokumen syarat calon Joko Widodo.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
"Memang hari ini kami akan serahkan ke Lo beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi. (Jokowi) tak ada," ujar Ilham, di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Namun pada Ma'ruf Amin, KPU menemukan beberapa dokumen yang mesti dilengkapi oleh Rais Aam PBNU tersebut. Salah satunya, yakni belum diserahkannya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.
"Misalnya saja Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa nya belum diserahkan ke kami. Kemudian juga tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma'ruf Amin," ucap dia.
KPU pun memberikan waktu beberapa hari untuk melengkapi berkas itu dan kemudian melakukan verifikasi. Hingga nantinya, pada tanggal 20 September 2018, KPU akan menetapkan bakal pasangan calon capres dan cawapres dalam pemilu 2019.
"Mereka harus melengkapi nya dari tanggal 18-20 Agustus, itu sudah harus diserahkan ke kami. setelah itu, 20-22 Agustus penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon kemudian verifikasi akan kami lakukan pada 22-24 Agustus ini," kata Ilham menjelaskan.
"Kemudian setelah itu kami beritahu hasil verifikasi perbaikan itu pada 25-27 Agustus. lalu kemudian kami tetapkan pengumuman bakal pasangan calon pada 20 September akan datang," sambungnya.
Reporter: Yunizafira
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum PAN nilai secara etika Ma'ruf Amin harus mundur dari ketua MUI
Bantah pernyataan Mahfud MD, Sekjen PDIP sebut Ma'ruf sosok pengayom
PPP: Yang penting majunya Ma'ruf Amin di pilpres tak ganggu tugas MUI
Gerindra sarankan Ma'ruf Amin cuti dari jabatan ketua umum MUI
Mahfud MD diberitahu Cak Imin, Ma'ruf Amin suruh NU ancam Jokowi soal cawapres
Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres tidak sempurna 100 %