Masa jabatan wapres digugat ke MK, Fahri sebut karena partai koalisi Jokowi berantem
Masa jabatan presiden dan wakil presiden digugat oleh Partai Perindo demi mengupayakan Jusuf Kalla bisa kembali maju menjadi pendamping Joko Widodo. Melihat hal ini, Fahri Hamzah menilai hal tersebut terjadi karena internal koalisi pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, berantam soal kursi cawapres.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden digugat oleh Partai Perindo demi mengupayakan Jusuf Kalla bisa kembali maju menjadi pendamping Joko Widodo. Melihat hal ini, Fahri Hamzah menilai hal tersebut terjadi karena internal koalisi pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, berantam soal kursi cawapres.
"Ya saya dengar pak Jokowi bingung, calonnya kalau diambil satu bisa berantem, bisa-bisa dia enggak dapat pendukung, terutama antara Golkar dan PDIP, kalau ditambah tiga, Golkar, PDIP, PKB, atau Golkar dan PDIP ini yang paling berat lah, Golkar juga merasa kalau dia enggak punya calon bisa-bisa habis Golkar di pemilu akan datang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Fahri menuturkan Jokowi khawatir partai pendukung saling berebut cawapres. Karena itu sosok Jusuf Kalla dimunculkan kembali sebagai penengah. Alasan itulah yang menurutnya mengapa masa jabatan kembali digugat.
"Jokowi itu kan affiliatenya itu PDIP, sementara PDIP ada masalah karena pak Jokowi itu tidak sepenuhnya mau menjadi petugas partai, akhirnya diklaim oleh NasDem, Golkar secara kuat itu, dan itu membuat dia merasa terbebani, nah Golkar jadi dia yang pingin, PDIP jadi dia yang pingin, yang lain juga begitu, jadi daripada berantem pikirannya, solusinya sudah pak JK kembali lagi," jelasnya.
"Saya kira ini kekhawatiran pak Jokowi karena partai-partai itu berantem juga," sambungnya.
Fahri menyebutkan hal tersebut sebagai pragmatisme politik semata. Partai-partai kata dia, sudah tak mempunyai idealisme lagi.
Dia menilai sosok Jusuf Kalla sudah tidak sebagus saat menjadi wapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi JK menurutnya hanya dibutuhkan embel-embel sebagai tokoh Islam saja.
"Pak JK sekarang sudah tidak seperti zaman SBY kan, pak JK sekarang lebih banyak diam, dan lebih banyak dipakai sebagai embel-embel aja sama pak Jokowi, untuk mengamankan kelompok Islam, dan itu merugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu guna mengupayakan Jusuf Kalla maju lagi menjadi wakil presiden. Di lain pihak, menurut Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, JK mau kembali maju sebagai pendamping Jokowi.
Baca juga:
Tjahjo soal JK: Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh
Ini alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan Wapres
JK ajukan diri jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan wapres
PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu
Jimly harap MK putus uji materi presidential threshold sebelum 10 Agustus
Hakim konstitusi minta pemohon perbaiki uji materi presidential threshold
Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA