Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Keppres ini diteken usai Jokowi menerima surat pengunduran diri Mahfud Md pada Kamis, 1 Februari.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (2/2).
Dalam keppres yang sama, Jokowi juga menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.
Tito akan menjadi Plt sampai Jokowi menunjuk Menko Polhukam definitif.
"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," jelas Ari.
Sebelumnya, Mahfud Md secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi pada Kamis (1/2).