Mendagri ingin setiap Pemilu ambang batas parlemen selalu naik
Mendagri ingin setiap Pemilu ambang batas parlemen selalu naik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum belum bisa memberikan keterangan. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, ia mengaku tetap menampung usulan tersebut.
Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu terus membahas usulan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Sejumlah fraksi partai ingin agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5-10 persen dari sebelumnya di Pemilu 2014 yakni 3,5 persen.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum belum bisa memberikan keterangan. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, ia mengaku tetap menampung usulan tersebut.
"Itukan usulan, kami sebagai pemerintah ya menampung usulan itu. Mari nanti kita bahas bersama di panja (panitia kerja), membuat cluster dulu mana-mana yang penting menyerap aspirasi masyarakat menyerap aspirasi parpol," jelasnya kepada awak media, Selasa (17/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, usulan untuk peniingkatan ambang batas menurutnya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas di parlemen.
"Meningkatkan kualitas. Kalau bisa ya setiap lima tahun meningkat dong, malah ada partai yang berani 7-10 (persen). Tetapi kan itu aspirasi, yang penting ada peningkatan lah, soal peningkatannya berapa enggak ada masalah. Kalau toh tidak (meningkat) ya bertahan, jangan malah mundur," papar Tjahjo.
Seperti diketahui, panitia khusus Revisi UU Pemilu tengah kejar target merampungkan pembahasan. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada sejumlah isu yang mencuri perhatian publik.
Namun, Lukman menyebut isu yang paling menarik adalah ambang batas partai parlemen atau Parliamentary Threshold dan ambang batas presiden atau Presidential Threshold. "Yang pertama dalam draf RUU pemerintah, parliamentary threshold diusulkan 3,5 persen sama seperti pemilu ditahun 2014. Sedang untuk presidential threshold juga diusulkan oleh pemerintah tidak ada perubahan yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen dari jumlah perolehan suara di pemilu," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Pembahasan Parliamentary Threshold pun berjalan alot. Sejumlah fraksi partai ingin agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5-10 persen. Di Pemilu 2014, ambang batas yang diterapkan yakni sebesar 3,5 persen.
Lukman menerangkan, fraksi yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen beralasan konsolidasi demokrasi lebih efektif dilakukan jika dilakukan penyederhanaan partai. Sementara, fraksi yang meminta ambang batas dihapus menilai suara rakyat akan terbuang jika tidak diakomodir melalui kursi wakilnya di DPR.
"Untuk parliamentary threshold, ada keinginan fraksi-fraksi di DPR untuk ditingkatkan menjadi 5 persen sampai 10 persen dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai," jelasnya.
"Namun ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0 persen atau tanpa threshold, dengan alasan agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," sambung Lukman.