Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana

Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana

Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana

Jumlah pegawai dan pejabat yang akan dipindah ke IKN masih bisa bertambah atau justru berkurang.

Sebanyak 292 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemindahan ini dilakukan dua tahap.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, pemindahan tahap pertama dilakukan pada September 2024 dengan total sebanyak 198 orang.

Adapun komposisi tahap pertama antara lain untuk pejabat setingkat eselon 1 sebanyak 17, eselon 2 sebanyak 29, dan sebanyak 152 dimulai dari pelaksana sampai eselon 3.

"Nah siapa yang berangkat duluan, (saya) Sekretaris Jenderal dan tim sekretariat akan berangkat duluan ke IKN itu yg penting," kata Heru dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (27/5).


Kemudian, pada tahap kedua akan dimulai pada Nomvember 2024, yakni sebanyak 4 orang dari eselon 1, 9 orang dari eselon 2 , dan 81 orang dari pelaksana dan setingkat eselon 3.

Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana

Meski begitu, jumlah 292 pejabat/pegawai yang akan dipindah, masih akan bergerak naik ataupun turun, tergantung daripada ketersediaan sarana dan prasarana di IKN.

"Jumlah ini masih akan bergerak bisa naik bisa turun tergantung daripada ketersediaan sarana dan prasaran di sana. Dan juga kebutuhkan mendukung tugas menteri dan pimpinan lain," jelasnya.


Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkoordinasi dan mendapatkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) berkaitan dengan kouta pejabat maupun pegawai yang akan dipindahkan ke IKN.

"Kita juga selalu diberikan arahan dan juga koordinasi dengan Kementerian PAN-RB berkaitan dengan kuota," tutur Heru.

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.

Baca Selengkapnya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pemadam Kebakaran Sedunia juga merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya