Mendagri yakin paripurna UU Pilkada tak ada voting
Tjahjo juga berharap nantinya UU Pilkada yang sudah resmi diparipurnakan berlaku dalam jangka waktu panjang.
Meski fraksi PKB, Gerindra, dan PKS memberikan catatan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan ada voting dalam rapat paripurna, Kamis (2/6) mendatang, dalam pembahasan tingkat II RUU Pilkada. Hal tersebut terkait kemungkinan berubahnya syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Itu keputusan MK, bagaimana bisa divoting. DPR lembaga negara, pemerintah lembaga negara, MK lembaga negara. MK final dan mengikat tidak ada yang bisa membatalkan kecuali ada judicial review. Itu kewenangan MK. Kalau ada yang tidak cocok silakan mengajukan ke MK," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi keputusan dari 10 fraksi DPR dan perwakilan DPD untuk melanjutkan menyepakati RUU Pilkada di rapat paripurna. "Kalau ada fraksi yang memberikan catatan. Hal wajar. Nanti di paripurna, fraksi semangatnya setuju. Saya kira ga ada masalah walaupun ada 3 fraksi yg memberikan catatan," tuturnya.
Tjahjo juga berharap nantinya UU Pilkada yang sudah resmi diparipurnakan berlaku dalam jangka waktu panjang. Sebab dalam proses perumusannya sudah semaksimal mungkin mengantisipasi agar tak terjadi revisi kembali.
"Jangan sampai Pilkada ke depannya ada revisi. Cukup jangka panjang sudah diantisipasi," pungkasnya.