Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada
Pendaftaran pasangan calon pilkada serentak dimulai 26-28 Juli 2015 mendatang.
Pendaftaran pasangan calon dalam pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Bagi partai politik yang mengalami dualisme kepemimpinan seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah harap-harap cemas soal calon yang akan diusung.
Menyikapi hal itu, pemerintah menegaskan tak bisa menolong selain partai tersebut berusaha untuk islah. Sebab satu partai tidak dapat mengusung dua nama calon dalam satu wilayah di pilkada serentak ini.
"Golkar agak smooth, teman-teman di PPP ada perbedaan pendapat. Pemerintah akan berupaya coba kedua belah pihak yang sengketa bisa ajukan calon," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Yasonna melihat kisruh atau dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dan PPP adalah dua hal berbeda. Jika Golkar sudah sepakat untuk mengajukan satu nama calon dengan dijaring secara bersama-sama, tetapi untuk PPP masih mengalami kebuntuan.
"Salah satu kubu PPP ajukan judicial review dan kemungkinan tidak akan putus dalam waktu beberapa hari ke depan. Yang kita harapkan semua parpol dapat ajukan calon. Maka kita ajak duduk bersama dan bisa islah dalam pencalonan ini," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan PPP yang berkonflik masih dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
Baca juga:
Rapat bahas pilkada serentak, Jokowi tanyakan islah Golkar dan PPP
Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak
Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas
KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Lawan putusan PTUN, Djan Faridz ajukan kasasi
Rommy manfaatkan momen Lebaran ajak Djan Faridz akhiri kisruh PPP
Golkar sudah islah, PPP masih sibuk berunding jelang pilkada
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023