Menkumham persilakan partai penolak gugat UU Pemilu ke MK
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tidak mempersoalkan sejumlah fraksi di DPR walk out dari paripurna RUU Pemilu, tadi malam. Dia menuturkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terbuka lebar bagi pihak yang merasa tidak sejalan atas putusan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tidak mempersoalkan sejumlah fraksi di DPR walk out dari paripurna RUU Pemilu, tadi malam. Dia menuturkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terbuka lebar bagi pihak yang merasa tidak sejalan atas putusan tersebut.
"Kalau memang mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi silakan itu mekanisme, hak untuk setiap orang mengajukan kalau katakanlah ada masalah konstitusionalitas yang dipermasalahkan di sana silakan," kata Yasonna usai deklarasi forum advokat pengawal Pancasila di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (21/7).
Kendati demikian, kader PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Undang-undang Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen merupakan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Dia menganggap fraksi yang mundur atau walk out terhadap keputusan tersebut merupakan sikap yang wajar.
"Keputusan yang kemarin adalah keputusan pemerintah yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR bahwa ada yang walk out itu sah-sah saja," tukasnya.
Disinggung soal pengesahan yang dilakukan oleh Setya Novanto yang berstatus tersangka, Yasonna enggan berkomentar. Sambil bergegas menuju pintu keluar lobi gedung, Yasonna beranjak masuk mobil kemudian pergi.
Kamis malam (20/7) empat fraksi yakni, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS memutuskan untuk keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilu. Keempat partai tersebut sebelumnya memilih paket B yang isinya 0 persen terhadap ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Sementara isu krusial di paket A diantaranya ambang batas pencalonan presiden 20 sampai 25 persen, Parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan saint lague murni , dalam paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.