Momen Megawati Berselendang Merah Jalan Kaki Bareng Puan Maharani ke TPS Kebagusan
Pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda.
Megawati tiba dengan didampingi putrinya, Puan Marani dan putranya, Prananda Prabowo.
- Puan Maharani Ungkap Kehadiran Pramono ke Kertanegara untuk Sampaikan Pesan Megawati
- Puan Maharani Bicara Soal Pertemuan Megawati-Prabowo
- Momen Megawati Tunjuk-Tunjuk Jenderal TNI, Ngegas Sindir Kapolri Jika Polisi Berani Tangkap
- Megawati: Urusan Tambang Sekarang pada Heboh, Kalau Enggak Ada Beras Terus Piye?
Momen Megawati Berselendang Merah Jalan Kaki Bareng Puan Maharani ke TPS Kebagusan
Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri mendatangi TPS 53 di Kebagusan Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, Megawati tiba dengan didampingi putrinya, Puan Marani dan putranya, Prananda Prabowo.
Megawati tiba sekira pukul 11.57 WIB dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi TPS.
“Selamat pagi,” sapa Megawati kepada masyarakat sekitar dengan senyum, Rabu (14/2/2024).
Usai tiba, Megawati langsung mengisi daftar hadir dan mencocokan data diri. Megawati pun duduk dan mengantre untuk mendapat giliran mencoblos.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda.
Perbedaan warna tersebut mencirikan fungsi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Pertama, warna abu-abu adalah untuk calon presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Kedua, warna merah berisikan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diketahui DPD adalah kandidat yang maju secara independen atau non parpol. Sehingga dalam surat suara tersebut hanya berisi nomor, foto dan nama dari calon anggota DPD.
Ketiga, warna kuning adalah untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada yang berbeda terkait isi dari surat suara ini, jika pada surat suara abu dan merah menampilkan foto maka tidak dengan warna kuning. Pada surat suara warna kuning hanya ada tanda gambar dari partai politik calon calon kandidat berasal, kemudian nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama si kandidat tersebut.
Keempat, warna biru hampir mirip isinya dengan warna kuning. Namun bedanya ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau yang juga memiliki isi yang mirip dengan warna kuning dan biru. Namun surat suara ini ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.