MPR: Tidak Ada Agenda dan Satupun Fraksi Mengusulkan Wacana Presiden 3 Periode
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan hingga sekarang tidak ada satupun fraksi partai di MPR yang mengusulkan wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Dia menyebut isu tersebut masih sebatas wacana yang belum jelas tendensi politiknya.
"Tidak ada agenda itu, tidak satupun fraksi di MPR yang mengusulkan agenda tersebut. Masih sebatas wacana jalanan yang motifnya masih kabur dan spekulatif," kata Jazilul kepada merdeka.com, Senin (20/6).
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi ingin Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat? Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi," jelasnya.
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Jazilul menilai isu yang digaungkan relawan Jokowi-Prabowo itu bisa dianggap aksi provokasi. Sebab, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Itu bisa dianggap aksi provokasi terhadap konstitusi yang sudah jelas masa jabatan presiden 2 periode," tegas dia.
Wakil Ketua Umum PKB ini mengajak semua pihak untuk menjaga amanat UUD 1945 soal masa jabatan presiden itu dari tindakan-tindakan inkonstitusional.
"Kita mesti amankan konstitusi dari serangan liar yang mengatasnamakan relawan atau posko yang bertindak di luar mekanisme konstitusional. Gunakan jalur konstitusi yang tersedia, usulkan aspirasinya melalui fraksi-fraksi di MPR," ujar Jazilul.
Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau Jokpro menyuarakan dukungan untuk duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024. Penasihat Jokpro M Qodari tidak menyangka bahwa dukungan komunitasnya termasuk mendorong Jokowi untuk menjadi Presiden tiga periode.
"Iya benar (3 periode) dengan catatan ada amandemen UUD45," kata Qodari saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6).
Ia mengatakan alasan menjadi penggagas pembentukan komunitas Jokowi-Prabowo 2024 agar tidak terjadi polarisasi masyarakat seperti di Pilpres 2019.
"Penggagas pertama saya, karena saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024 itu kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibandingkan 2014 dan 2019. Solusinya menggabungkan dua tokoh merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi, Jokowi dan Prabowo sehingga polarisasi itu tidak terjadi," katanya.
Baca juga:
Tolak Jokowi 3 Periode, PKB Serukan Cak Imin-Anies untuk 2024
HNW: Manuver Mendorong Jokowi 3 Periode Tindakan Inkonstitusional
Wacana Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode Dinilai Imajinasi Politik
PKS Soal Wacana Jokowi 3 Periode: Jangan Provokasi Rakyat
Tolak Usulan Relawan Jokowi, PPP Ingin Masa Jabatan Presiden Tetap 2 Periode