Mundur dari kursi ketua DPR, Setya Novanto bisa dijerat Kejagung
Setya sudah mundur, tapi kasusnya tetap bisa berlanjut di luar MKD.
Dugaan tindak pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dituntaskan. Setelah mengundurkan diri kemarin, maka selanjutnya kasus ini diproses secara formal melalui jalur hukum.
"Ini kan sekarang sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi, Jumat (18/12/2015).
Setelah mundur dari jabatannya, kata dia, maka Setya sudah tidak lagi terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu, Kejaksaan Agung harus segera memutuskan apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya atau tidak.
"Kalau sudah ada dua alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya lihat siapa nanti," katanya.
Dia menuturkan setelah usainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
"Jadi misalkan ketika kasus ini diproses oleh MKD, sebetulnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling tunggu," ungkapnya.