NasDem: Anies Bukan Curi Start Kampanye, Hanya Perkenalan
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membantah anggapan Anies curi start kampanye. Dia menilai Anies sekadar perkenalan kepada masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan mencuri start kampanye Pilpres 2024. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membantah anggapan tersebut. Dia menilai Anies sekadar perkenalan kepada masyarakat.
“Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu. Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan NasDem selama ini bukan kampanye. Kita hanya melakukan perkenalan saja," kata Willy lewat pesan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (16/12).
-
Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2024? Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," jelasnya.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja pasangan Capres-Cawapres yang tengah bersaing dalam Pemilu 2024? Tiga pasangan itu yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Mengapa PKS mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024? “Dengan kolaborasi yang baik antara partai pengusung dan relawan Anies, insya Allah kita bisa memenangkan Anies di Pilpres 2024 nanti,” harap Syaikhu.
-
Bagaimana cara Anies Baswedan meyakinkan kader PKS untuk memenangkan Pilpres dan Pemilu 2024? Jika legislatif dan eksekutif berhasil dimenangkan, Anies yakin perubahan akan terjadi.
Willy mengatakan, bahwa wilayah Indonesia sangatlah luas. Maka, masyarakat perlu mengenal calon pemimpin RI selanjutnya dalam waktu dini.
"Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita," tuturnya.
Menurut anggota DPR ini, apa yang dilakukan Anies adalah berdialog dengan masyarakat guna menyerap aspirasi. Bukan mencuri start kampanye.
"Start nya belum ada apanya yang dicuri, ibarat kata nih, kick off aja belum gimana ada pelanggaran. Jadi yang dilakukan ini adalah pendidikan politik oleh NasDem kepada publik, di mana dalam setiap silaturahim Mas Anies dan NasDem melakukan dialog dengan banyak orang, kelompok dan golongan untuk berdialog tentang apa yg menjadi aspirasi dan bagaimana mencari solusinya!" pungkasnya.
Bawaslu Imbau Anies Tak Curi Start Kampanye
Anggota Bawaslu Puadi mengimbau bakal calon presiden (bacapres) tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye pemilu 2024. Sebab, saat ini belum waktunya untuk berkampanye.
"Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Puadi menyebut, hal tersebut merespons laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Menurutnya, publik telah mengetahui bahwa AB merupakan bacapres yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitasnya nanti di Pemilu 2024.
Menurut Puadi, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam Pemilu. Meskipun, hakikat safari politik memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung.
"Para calon mensosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum," tegas Puadi.
Puadi menambahkan, untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran yang dapat mencederai keadilan Pemilu dan dalam merawat prinsip-prinsip Pemilu yang berintegritas. Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berikut empat poin imbauan Bawaslu:
1. Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
2. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
3. Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.
4. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
(mdk/tin)