NasDem minta MK tolak gugatan Yusril soal pelaksanaan Pilpres
Surya berharap pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Menurutnya, jika gugatan itu diterima maka yang akan dirugikan adalah parpol peserta Pemilu dan masyarakat.
"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif atau Pileg 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta Pemilu dan para pemilih," ujar Surya Paloh kepada wartawan di kantor DPP NasDem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Surya mengingatkan MK untuk lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan dan partai.
"Namun, jika nanti MK tetap mengabulkan permohonan tersebut. NasDem tetap akan mengikuti putusan itu, karena pada dasarnya NasDem juga menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengujian ke MK, seperti mana dilindungi konstitusi," jelasnya.
Mantan ketua Dewan Penasihat Partai Golkar di era kepemimpinan Jusuf Kalla itu berharap pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada.
"Untuk sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada tahun 2014 ini," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan itu diajukan oleh Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan diadakan secara serentak.
Baca juga:
FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK
Diperiksa KPK, Jazuli ngaku ditanya soal gugatannya di MK
Marzuki Alie senang DPR tak boleh lagi pilih hakim agung
MK putuskan DPR tak lagi pilih calon hakim agung
Mahfud MD: Saya malu sebagai orang mantan MK
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).