Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak masalah jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kapolri silakan saja," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Yusril Bicara Peluang Kapolri Bersaksi Disidang
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK. Hal itu berkaca pada empat menteri di kabinet Presiden Jokowi yang sudah dikonfirmasi kehadirannya pada persidangan Jumat mendatang.
"Ya seperti juga misalnya pemohon satu (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) yang juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," tutur Yusril.
Yusril menjelaskan, Kapolri adalah seorang yang mewakili institusi kepolisian. Maka memang jalan atau cara untuk menghadirkan tidak bisa dilakukan oleh pemohon, melainkan atas kehendak MK itu sendiri.
"Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon, tetapi memang harus dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” Yusril menandasi.
Sebelumnya diberitakan, kubu Ganjar-Mahfud meminta kepada Ketua Majelis Hakim konstitusi menghadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke MK terkait hal ini.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam kesempatan terpisah di Gedung MK, Jakarta.
Todung meyakini, kehadiran Kapolri disidang bisa menjelaskan banyak hal menyangkut intimidasi dan kriminalisasi hingga ketidaknetralan polisi saat masa kampanye Pilpres 2024.
"Kami sudah menulis surat untuk itu. Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakadan perintah-perintah yang dia lakukan," imbuh Todung.
Todung menegaskan, permasalahan Pilpres 2024 tak cukup hanya persoalan bantuan sosial. Lebih dari itu, ada aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menciderai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tandas Todung.