NasDem sebut hak angket untuk mengontrol kinerja KPK
NasDem sebut hak angket untuk mengontrol kinerja KPK. Sahroni menyakinkan hak angket itu tidak akan ganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Paripurna DPR akhirnya menyetujui untuk menindaklanjuti usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persetujuan di paripurna sempat panas, bahkan diwarnai aksi walk out oleh sejumlah partai politik yang tidak setuju.
Usulan angket berawal ketika sidang kasus korupsi e-KTP bergulir di pengadilan. Dalam kesaksiannya, politikus Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan oleh penyidik KPK sehingga mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket KPKmerupakan bentuk kontrol dan pengawasan. Menurutnya, angket tersebut bukan hanya ditunjukan untuk satu dua kasus saja.
Sahroni berdalih hak angket itu untuk mengontrol kinerja KPK. "Kita sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tetapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," kata Sahroni, Kamis (30/4).
Sahroni menyakinkan hak angket itu tidak akan ganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Tujuan kita mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa dari sisi hukum hak angket tersebut konstitusional. Menurutnya, Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR. Tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, kalau KPK jujur tentu tidak perlu khawatir akan adanya pelemahan. "KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia