NasDem sebut wajar jika Jokowi-JK beda pandangan soal revisi UU KPK
Rio menolak jika revisi UU KPK dibatalkan dengan adanya ketidaksetujuan Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berbeda pendapat mengenai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan bahwa Presiden tidak pernah berkeinginan untuk melakukan revisi UU KPK. Sedangkan JK berpendapat penyadapan KPK harus dibatasi sehingga setuju revisi UU KPK.
Menanggapi itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Patrice Rio Capella mengatakan, Presiden dan menterinya tidak mungkin bertentangan. Sedangkan, perbedaan Jokowi dengan JK, itu merupakan hal yang wajar.
"Perbedaan pandangan itu biasa, suami istri saja dalam satu atap biasa berbeda pandangan," kata Rio di gedung DPR RI, Senin (22/6).
Sekjen Partai NasDem itu menambahkan, usulan revisi UU KPK berasal dari pemerintah dan DPR. Sehingga Jokowi bisa saja tidak melakukan revisi UU KPK.
Namun Rio menolak jika revisi UU KPK dibatalkan dengan adanya ketidaksetujuan Jokowi. Dia menegaskan bahwa DPR hanya belum menerima draf mengenai usulan revisi tersebut.
"Sumber untuk usulan UU kan ada dua, presiden dan DPR, dan kalau presiden tidak melakukan revisi bisa saja. Oleh karena itu DPR belum diterima draf saja," imbuhnya.