Nasib Pansus Angket KPK, lanjut atau bubar tanpa rekomendasi akhir
Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini adalah kesimpulan sementara Panitia hak angket KPK yang masa tugasnya akan habis pada 28 September mendatang. Belum ada kesimpulan akhir yang dihasilkan karena pansus gagal menghadirkan pimpinan KPK ke gedung DPR.
Rapat Badan Musyawarah DPR akhirnya memutuskan menggelar rapat paripurna pada hari ini 26 September dan 3 Oktober 2017. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah kesimpulan sementara Panitia hak angket KPK yang masa tugasnya akan habis pada 28 September mendatang. Belum ada kesimpulan akhir yang dihasilkan karena pansus gagal menghadirkan pimpinan KPK ke gedung DPR.
"Memang kalau kita melihat laporannya belum sampai tuntas. Sehingga belum tuntas itu pun harus dilaporkan sehingga besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Dalam rapat besok, Pansus Angket KPK hanya akan menyampaikan laporan kerja sementara karena proses penyelidikan kepada KPK belum selesai. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 203 UU MD3. Selain itu, dia menyebut Pansus belum akan memaparkan rekomendasi akhir.
"Namun belum bisa menyampaikan laporan akhirnya sehingga nanti masih mau dikatakan laporan sementara itu juga bisa tapi besok itu belum disampaikan laporan akhir pansus," ujar Agus.
Agus menambahkan, Pansus akan meminta pandangan fraksi-fraksi partai yang hadir soal wacana penambahan masa kerja. Sebab, masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017. "Makanya besok disampaikan kepada anggota seluruhnya baru diambil suatu keputusan apakah yang harus dilaksanakan," tambahnya.
Di lokasi sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan Pansus Hak Angket KPK sebenarnya telah memaparkan laporan hasil kerja sementara dalam rapat Bamus. Dia mengungkapkan, laporan yang disampaikan Pansus cukup banyak.
Sayangnya, ada hal krusial yang belum dijalankan Pansus, yakni meminta klarifikasi KPK atas 4 temuan penyimpangan kinerja lembaga antirasuah itu melalui forum rapat.
"Sebenarnya yang disampaikan itu sudah cukup banyak ya cuman ada beberapa yang cukup krusial ya terkait misalnya kehadiran KPK itu dilaporkan bahwa KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dipanggil secara pribadi," ucap Fahri.
Sementara Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir. "Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK. KPK, kata Agun, selalu mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017.
KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat karena tengah menjadi pihak terkait uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya karena seperti itu waktu itu kita minta undang tanggal 20, tapi enggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," terangnya.
Agun menegaskan pihaknya tak mau gegabah menyusun rekomendasi akhir termasuk pemisahan kewenangan penuntutan dan penindakan dari tangan KPK. Sebab, berdasarkan prosedur, semua 4 temuan Pansus Hak Angket KPK tentang penyimpangan kinerja harus dikonfirmasi kepada KPK.
"Tidak akan terlalu cepat mudah menyatakan a, b, c, d karena dalam laporan akhir itu tidak sekedar rumusan kata-kata, karangan tapi harus terkonfirmasi tanggal sekian dengan si a lembaga ini pada jam sekian ini, itu semua data-data itu harus dikonfirmasi. Jadi kami belum bisa utarakan," ujar Agun.
Soal perpanjangan masa tugas pansus angket, sikap partai di DPR berbeda. PDIP yang merupakan partai pemerintah malah tidak keberatan tugas pansus diperpanjang. "Setelah itu selesai tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tetapi sekiranya belum selesai dan butuh pendalaman yang lebih lanjut ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Minggu (24/9).
Hasto menuturkan, DPP PDIP memberikan mandat kepada fraksi PDIP di DPR untuk membahas masalah perpanjangan masa kerja dengan fraksi-fraksi partai lain. Namun, PDIP mengingatkan agar kinerja Pansus bertujuan untuk memperbaiki lembaga KPK.
"Intinya dari DPP pasti berikan kewenangan kepada fraksi untuk dialogkan hal tersebut dengan pimpinan fraksi yang lain. Mengingat semangat yang kami bawa adalah untuk perbaiki kinerja dari institusi di negara ini," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan tugasnya tepat pada waktunya. Bahkan Hidayat juga meminta pansus segera menyampaikan laporan kinerjanya pada DPR.
"Saya cenderung pansus memaksimalkan waktu yang ada menyelesaikan tugasnya kemudian melapor ke DPR," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Menurutnya, pansus angket bekerja dengan target dari masyarakat dan harus diselesaikan tepat pada waktunya. "Kalau begitu besar misi diemban kan mereka tahu bahwa pansus ada deadline. Harusnya diselesaikan di masa itu tanpa diperpanjang lagi," ungkapnya.
Dia mengkhawatirkan jika masa kerja pansus diperpanjang akan membuat suasana semakin panas dan gaduh. Tidak hanya itu masyarakat juga kan bertanya-tanya mengenai perpanjangan panitia angket tersebut. "Kalau diperpanjang lagi nanti bisa menimbulkan kehebohan baru, tanda tanya ini pansus maunya apa kok minta diperpanjang," pungkasnya.