Nyapres, Jokowi digugat class action mantan pendukungnya
Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kesediaan Jokowi untuk menjadi Capres PDIP pada Pemilu 2014 ternyata juga membuat barisan pendukungnya di Pilgub DKI kecewa. Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru yang semula adalah pendukung Jokowi ketika maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta berencana menggugat capres dari PDIP itu.
Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan Jokowi - Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012.
Aktivitas advokasi tersebut antara lain mengajukan gugatan Class Action kepada KPU DKI terkait Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah, melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye pasangan Foke - Nara ke Panwaslu DKI, melaporkan Ketua Panwaslu DKI yang dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melakukan aktivitas advokasi itu dengan harapan Jokowi bisa terpilih sebagai Gubernur dan bisa menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibu kota negara," ujar Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam rilisnya kepada redaksi merdeka.com, Sabtu (15/3).
Habiburokhman yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan Jokowi sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama. Oleh karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan.
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," terangnya.
Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.
"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta Pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya. Gugatan tersebut akan kami daftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014," imbuhnya.