Pakar: posisi Menteri utama langgar konstitusi
Demi koalisi menteri utama ditawarkan. Sayang tak ada dalam aturan.
Demi koalisi, Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga calon presiden, menawarkan jabatan menteri utama senior kepada Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie .
"Nanti ada menteri utama senior yang bertindak secara operasional untuk me-manage rencana besar mempercepat pembangunan. Alhamdulillah, beliau bersedia," kata Prabowo saat bertandang ke rumah Aburizal di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jakarta 19 Mei 2014.
Posisi menteri utama membuat bingung pakar hukum dan menandakan Prabowo tidak memahami UUD 1945. Sebab, UUD 1945 tidak mengenal nama menteri utama. Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara, yang isinya terdiri 9 bab dan 28 pasal juga tidak mengenal adanya kementerian utama.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, meski mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dirinya tidak setuju dengan jabatan menteri senior atau menteri utama.
Alasannya, posisi menteri senior atau menteri utama yang dijanjikan Prabowo Subianto kepada Aburizal Bakrie bertentangan dengan konstitusi. "Jabatan menteri senior atau menteri utama itu belum pernah ada sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia," kata dia.
UUD 1945, kata Yusril, hanya mengatur tentang kementerian negara dan menyebutkan bahwa menteri-menteri itu menangani sebagian tugas pemerintahan. "Jangan ada calon presiden, yang baru mau jadi calon saja sudah menginjak-injak UUD, itu tidak baik bagi bangsa ini," pesan Ketua Majelis Syuro PBB ini.
Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, juga mengungkapkan penasarannya. "Kalau ada menteri utama maka menteri yang lain tidak utama? Sudah ada menko yang tugasnya mengkoordinir sekian menteri dari bidang tertentu, apakah menteri utama mengkoordinir menko? Jadi apa dong kerjanya wapres dan presiden?" kata Saldi.
Sangat disayangkan bila calon presiden tidak memahami UUD 1945.(skj)