Pansus angket sadar KPK sedang sibuk, pemanggilan tunggu putusan MK
Pansus angket sadar KPK sedang sibuk, pemanggilan tunggu putusan MK. Memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi. Hasil rekomendasi itu disusun sambil menunggu putusan MK.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pihaknya belum berencana ingin manggil paksa KPK. Menurutnya saat ini Pansus juga akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali melakukan pemanggil KPK.
"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian hingga pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Agun juga mengatakan bahwa Pansus juga sudah menyiapkan laporan sebanyak 185 halaman. Memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi. Hasil rekomendasi itu disusun sambil menunggu putusan MK.
"Adapun yang BAB yang keenam berkenaan dengan rekomendasi kami laporkan dan rapat konsultasi akhirnya menugaskan kembali pansus sambil menunggu keputusan MK," ujarnya.
Pansus Angket KPK sendiri hingga kini sudah memanggil sejumlah pihak untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan di dalam lembaga antirasuah itu. Salah satunya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris bersedia hadir saat pimpinan KPK enggan datang ke DPR.
Namun ketika staf atau pimpinan KPK kembali dipanggil Pansus, mereka tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan menunggu putusan MK. Proses gugatan tersebut hingga kini juga masih terus berjalan.
Untuk diketahui, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai kebal hukum, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lainnya.