Pansus: Sementara 6 fraksi pilih A, 3 fraksi pilih B, satu belum
Pansus: Sementara 6 fraksi pilih A, 3 fraksi pilih B, satu belum. Lukman masih belum dapat memastikan apakah keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah atau voting. Pansus menghindari pengambilan keputusan dengan voting.
Sidang Paripurna revisi UU Pemilu masih diskors hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang tersebut diskors sejak pukul 14.00 WIB dan hingga kini belum dilanjutkan kembali.
Saat sidang diskors, digelar rapat lobi-lobi antar fraksi dengan pimpinan. Namun rapat lobi tersebut ternyata juga belum mencapai titik temu dan dilanjutkan kembali pukul 19.30 WIB.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Di dalam lobi lintas fraksi tadi sepakat ditunda sampai jam 19.30 WIB. Ditunda karena bersamaan dengan Ishoma," kata Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Lukman Edy, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Lukman mengatakan, setelah skors selesai, perwakilan setiap fraksi bersama pimpinan DPR akan melakukan rapat lobi kembali untuk melakukan musyawarah mufakat dalam menentukan 5 opsi revisi UU Pemilu.
"Nanti setelah skors selesai kita lanjut bahas penentuan lima opsi yang sampai ini belum mencapai titik temu" imbuh Lukman.
Disinggung soal pengambilan keputusan, Lukman belum dapat memastikan apakah keputusan nantinya akan diambil secara musyawarah atau voting.
"Mungkin jumlah putusan masing-masing fraksi akan lebih terbatas kemudian setelah itu (keputusannya) pasti dilaporkan dari masing-masing fraksi kepada pimpinan masing-masing partai. Masih belum tahu metodenya apa, kita lihat nanti ," ujar Lukman.
Dia menuturkan, saat ini masih ada fraksi yang belum menentukan sikap politiknya. "Ada 6 fraksi memilih opsi A dan 3 fraksi memilih opsi B dan satu belum menentukan pilihan," ucapnya.
"Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting. Kalau PAN, bisa dua-duanya. Bisa A, bisa B tapi minta kuota hare."
Seperti diketahui, hingga kini rapat paripurna pengambilan keputusan 5 isu krusial RUU Pemilu masih berlangsung. Namun, sidang kembali di skors hingga waktu yang belum ditentukan.
Kelima paket isu krusial itu di antaranya yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold dan presidential threshold.
Adapun 5 opsi paket pengambilan keputusan adalah:
Paket A
1. Presidential threshold (ambang batas presiden): 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen): 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).
Paket B
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 0 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))
Paket C
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 4 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))
Paket D
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 10-15 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR : 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni (menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan).
Paket E
1. Presidential threshold (ambang batas presiden) : 20-25 persen
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) : 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: proporsional terbuka
4. Daerah pemilihan magnitude DPR
5. Metode konversi suara: kuota hare (metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s) atau dikenal juga dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP))
(mdk/noe)