Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Kapan Prabowo-Gibran diumumkan menang di Sulawesi Utara? Hal ini berdasarkan hasil rapat rekapitulasi wilayah Sulawesi Utara yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Siapa yang menanggapi santai atas kemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai atas kemenangan telak yang diraih pasangan Prabowo Subianto-Gibran di Jawa Tengah.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
"Dari (catatan) paslon 01 yaitu, satu indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Rusman saat sidang pleno rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Rusman melanjutkan, saksi 01 juga keberatan karena ada dugaan ASN dan pejabat negara dikerahkan untuk pemenangan pasangan capres-cawapres dan partai politik tertentu.
- KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kantongi 96.214.691 Suara
- KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
- Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang dengan Perolehan 1.407.684 Suara di Kalsel
- Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih
Berikutnya, kubu 01 menganggap KPU melakukan kesalahan ketika mendistribusikan surat suara dan ketika mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga terjadi perselisihan data statistik di hampir seluruh kabupaten di Bengkulu.
"Meski sudah dilakukan perbaikan sesuai lokus yang ada, namun menurut hemat kami kejadiaan ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis dan masif," kata Rusman membacakan alasan keberatan saksi kubu 01.
Rusman menambahkan, saksi nomor urut 1 pun meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi juga meminta KPU untuk mengevaluasi jajarannya.
"Meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi calon nomor urut 02 dan evaluasi kinerja jajaran KPU seusai dengan jenjang dan tingkatannya," ujar Rusman.
Selain itu, keberatan juga datang dari saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Rusman mengatakan, saksi kubu 03 keberatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena diyakini hasil rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kubu 03 juga meyakini ada pelibatan aparat untuk melakukan intimidasi dan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Keberatan atas cawe-cawe Presiden. Presiden tidak netral sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran," demikian bunyi keberatan kubu 03.
Atas keberatan tersebut, saksi kubu 01 dan 03 diketahui tidak menandatangani formulir D.Hasil (dokumen hasil rekapitulasi) tingkat provinsi.
Mekski demikian, KPU RI dalam rapat pleno hari ini tetap mengesahkan hasil Pilpres 2024 di Bengkulu. Adapun hasilnya Anies-Imin meraih 229.681 suara, Prabowo-Gibran 893.499, dan Ganjar-Mahfud 145.570.