PDIP akui JK jadi pilihan cawapres Jokowi jika uji materi dikabulkan MK
Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. Saat ini PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi.
Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan Puan Maharani menilai jika gugatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kontestasi politik Pemilu 2019 bakal berubah. Salah satunya terkait nama calon wakil presiden.
Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. "Ya pasti lah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," kata Puan Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (3/5).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Saat ini, kata Puan, PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi. Sebab, sebelumnya rencana mencalonkan JK menjadi cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu.
Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
"PDIP tentu saja sangat hormati pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak ya tentu saja kita lihat hasil di MK," tegasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
(mdk/noe)