PDIP dan kursi pimpinan DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah sudah menyetujui dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan juga MPR. Penambahan kursi untuk Fraksi PDIP. Penambahan kursi akan diatur lewat revisi Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah sudah menyetujui dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan juga MPR. Penambahan kursi untuk Fraksi PDIP. Penambahan kursi akan diatur lewat revisi Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Fraksi PDIP merupakan fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen yang seharusnya menempati kursi Ketua DPR pada periode 2014-2019. Namun, kelompok partai oposisi yang saat itu dikenal dengan sebutan Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai parlemen pada akhir 2014 lalu. KMP menang dalam perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sistem paket, bukan proporsional.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
KMP sapu bersih seluruh kursi pimpinan DPR dan MPR. Tak cuma pimpinan DPR dan MPR, mereka juga menguasai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Tentu, saat itu PDIP protes keras karena merasa tak pantas diperlakukan seperti itu padahal fraksi dengan jumlah kursi terbanyak.
Namun, KMP tak lagi kuat karena ditinggal satu per satu oleh personelnya. Golkar, PPP, PAN berbalik menjadi pendukung pemerintah. Maka, suara Fraksi pendukung pemerintah menjadi mayoritas. PDIP lantas berhasrat untuk menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR.
PDIP telah membentuk tim gugus untuk melobi para pimpinan Fraksi di DPR untuk menyetujui revisi UU MD3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang juga kader PDIP mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU MD3 selesai pada bulan ini.
"Ya kita harapkan masa sidang ini selesai, supaya kita, banyak rencana UU yang masih kita selesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Dia mengatakan, pemerintah dan fraksi-fraksi DPR sudah duduk bersama membentuk kesepakatan mengenai revisi UU MD3. Mengingat isu penambahan kursi dalam UU MD3 yang menjadi sorotan publik dan partai-partai harus ditangani berdasarkan azas keadilan.
"Nanti kan di antara fraksi di sini kan melakukan kesepakatan nanti ke pemerintah kita akan lihat kita akan berbicara bersama, duduk bersama, ini kan isu yang, kan ada faktor keadilan," ujarnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju apabila PDIP mendapatkan jatah kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menjadi partai pemenang Pemilu 2014.
"PDIP kan pemenang pemilu, selayaknya di pimpinan, karenanya saya setuju," katanya.
Zulkifli ingin revisi UU MD3 dilakukan sekaligus agar bisa digunakan untuk jangka panjang. Tujuannya, agar tidak terjadi kegaduhan lagi di DPR.
Kemudian dalam UU MD3 yang baru, Zulkifli ingin agar partai pemenang Pemilu 2019 mendapatkan kursi Ketua DPR.
"DPR hanya ini tinggal setahun lebih, jadi kalau mau direvisi sekaligus untuk yang akan datang biar enggak berantem lagi. Yang menang jadi ketua, berikutnya proporsional, selesai kan," tegasnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan penambahan kursi ini hanya berlaku pada periode 2018-2019. Nantinya, usai pemilu 2019, jumlah pimpinan DPR maupun MPR akan kembali secara proporsional berdasarkan perolehan suara dengan komposisinya satu ketua dan empat Wakil.
"Jadi UU MD3 tidak seperti yang kita sampaikan tapi ada perubahan sistem yang kita anut dalam pemilu 2019-2024. Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009 jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat Wakil. Itu paling urgen dalam materi perubahan UU MD3," ujarnya.
Politikus Gerindra ini juga menegaskan tidak akan ada revisi UU MD3 lagi hingga tahun 2024 mendatang. "Iya enggak ada, ini berlaku untuk 2019-2024," ujarnya.
Baca juga:
Sebelum 14 Februari 2018, Ketua DPR pastikan UU MD3 akan disahkan
Baleg sebut Gerindra & PKB berpeluang dapat kursi pimpinan MPR
Bamsoet sebut pemerintah setuju penambahan satu kursi DPR dan MPR
Pimpinan DPR gelar rapat bahas revisi UU MD3 dan gizi buruk di Asmat
Menkum HAM yakin revisi UU MD3 selesai bulan depan