PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
"Dengan Putusan MK No 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah kita harapkan segera di patuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/8).
"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," sambung dia.
Lebih lanjut, Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri yang sebelumnya tertutup karena tak memenuhi syarat.
"Dengan putusan ini sejumlah partai, termasuk partai kami, PDIP Insyaallah bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kami tidak memenuhi syarat, karena kurangnya perolehan kursi DPRD atau suara sebagai syarat pencalonan," ujar dia.
Dia mengatakan, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui beberapa prosentase yang ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah di masing masing daerah ini juga memberikan peluang bagi partai partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon.
"Terkait peluang PDI Perjuangan, insyaAllah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta, sebab dalam putusan itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai maupun gabungan partai paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen," jelas dia.
Dengan putusan MK ini, peluang PDI Perjuangan di Jawa Timur juga kian terbuka lebar, sebab syarat pencalonan menjadi 6,5 persen dari total suara sah. PDI Perjuangan di Jawa Timur pada pemilu 2024 kemarin mendapatkan suara sah 3.735.965 atau 16,3 persen.
"Demikian juga di berbagai daerah lainnya, Insyaallah peluang PDI Perjuangan mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah makin terbuka. Kami juga akan terus membangun kerjasama politik dengan berbagai partai," ucap Said.
Said pun menyebut, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu.
"Dengan Putusan semoga kita semua patuhi dengan sehormat hormatnya. Kita berharap dengan putusan MK ini kualitas pilkada kita kedepan menjadi semakin baik, jurdil dan demokratis," imbuhnya.