PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya merevisi satu pasal. Revisi satu pasal tersebut yakni menambah kursi pimpinan DPR.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya merevisi satu pasal. Revisi satu pasal tersebut yakni menambah kursi pimpinan DPR.
"(Revisi) Pasal penambahan pimpinan DPR saja," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Meski demikian, Bambang enggan mengungkapkan siapa anggota Fraksi PDI Perjuangan yang akan ditunjuk menjadi pimpinan DPR. Dia mengatakan hal ini merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kalau soal nama kita sudah paham bahwa itu pasti Ibu Ketua Umum," ujarnya.
Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan.
"(Keputusan) itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Rabu (14/12).
Baca juga:
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR
Ambisi PDIP incar kursi pimpinan DPR bakal mulus
Menkum HAM: Pemerintah siap diajak bahas revisi UU MD3
Fahri sebut jika tambah kursi pimpinan DPR harus melalui Prolegnas
PDIP marah dibilang kadernya tak ada yang pantas jadi pimpinan DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Mengapa Udin terpilih sebagai anggota DPRD? Dikutip dari Rri.co.id, ia menjadi anggota DPRD menggantikan Sucipto, peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) 4 Ponorogo yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan.