PDIP Sebut Butuh Pedoman Penafsiran agar Pasal UU ITE Tidak Multitafsir
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengakui ada dua pasal yang menjadi perdebatan dalam UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengakui ada dua pasal yang menjadi perdebatan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Menurutnya, permasalahan multitafsir pasal tersebut bisa diminimalisir apabila dibuat pedoman penafsiran secara komprehensif.
"Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini yang kerap dinilai sebagai pasal karet. Namun, Menurut Hasanuddin pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.
Lalu, Pasal 28 ayat 2 terkait menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan SARA. Hasanuddin mengatakan, penegak hukum harus memahami dua pasal ini agar tidak salah penerapannya.
"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," kata dia.
Hasanuddin berpendapat, penerapan Pasal 27 ayat 2 harus bisa dibedakan antara kritik dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus bisa memahami itu.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ucapnya.
Penerapan Pasal 28 ayat 3 juga harus hati-hati diterapkan dan selektif karena penting untuk menjaga keutuhan NKRI.
Namun, Hasanuddin membantah dua pasal kontroversial itu disebut pasal karet. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dua pasal itu juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan hasilnya tidak ada masalah.
"Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga membuka peluang jika pemerintah meminta revisi UU ITE. Salah satu yang diperlukan adalah membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ujarnya.
"Saya juga mengajak kepada seluruh anak bangsa, marilah kita sebagai warga negara, bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah saja dan dilindungi UU, tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.
Baca juga:
UU ITE dan Demokrasi yang Mengekang
Golkar: Jokowi Tangkap Fakta Penerapan Pasal UU ITE Membuat Takut Masyarakat
PKB Usul Dibuat Draf RUU ITE Soal Penertiban Info Palsu & Buzzer Bernaluri Hoaks
Demokrat: UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat Malah Jadi Alat Gebuk Beda Pendapat
PAN Soal Wacana Revisi UU ITE: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain