Pembuat 'Obor Rakyat' jadi tersangka, kubu Jokowi belum puas
Keduanya disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers.
Pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kenapa Jokowi ingin Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat? Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi," jelasnya.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Keduanya dikenai Undang-undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
"Pasal 310 dan 311 (fitnah dan pencemaran nama baik) belum, masih didalami. SPDP sudah ditandatangani Kejaksaan Agung untuk kasus itu," sambung dia.
Meski pembuat 'Obor Rakyat' sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kubu Jokowi belum puas karena polisi belum mengungkap pemodal tabloid yang meresahkan tersebut.
Berikut ketidakpuasan kubu Jokowi yang menuntut polisi untuk mengungkap pemodal 'Obor Rakyat':
Jokowi minta polisi ungkap pemodal obor rakyat
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pemred dan penulis tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disambut baik oleh capres Jokowi.
"Itu namanya ketegasan. Itu namanya tindakan hukum yang tegas. Terserah pengadilan nanti yang menentukan sanksinya tapi ketegasan, tindakan kepolisian saya acungin jempol," ujar Jokowi di ITC Depok, Jawa Barat, Jumat (4/7).
Namun, Jokowi mengungkapkan, tugas pihak berwenang masih belum tuntas. Karena di balik terbitnya tabloid Obor Rakyat dan oborrakyat.com ada orang yang mendanai. Dia meminta polisi untuk mengungkap pendana proyek tersebut.
"Ya diusut semuanya, siapa yang mendanai karena itu bukan uang sejuta dua juta," tutupnya.
Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan
Mantan Kapolri Jenderal Purn (Pol) Dai Bachtiar mengapresiasi langkah Polri terkait penetapan Pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Dai yang juga Penasihat Tim Pemenangan Jokowi-JK itu meminta institusi Polri untuk menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
"Langkah ini penting untuk diapresiasi karena Polri berani untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Dai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7).
Menurut dia, penetapan Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka harus diikuti dengan menyelidiki siapa yang menjadi sumber penyandang dana dari penerbitan tabloid tersebut.
"Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan. Penegakan hukum juga jangan takut pada momen Pilpres. Justru ketika penegakan hukum menunggu momen pilpres berakhir maka itu artinya mempolitisasi proses penegakan hukum," jelas Dai.
Jokowi siap jadi saksi
Capres Joko Widodo (Jokowi) siap memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus 'Obor Rakyat'. Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pemred dan penulis tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka.
"Kalau memang dibutuhkan, saya siap datang," ujar Jokowi di Depok Town Square, Jawa Barat, Jumat (4/7).
Seperti diketahui, Polri masih tetap menduga adanya pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus 'Obor Rakyat'. Oleh karena itu, sejumlah saksi pun masih dimintai keterangan.
Misalnya, siang ini penyidik menggali informasi dari ahli bahasa. "Belum tahu, kan nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya objektif tidak bisa memutuskannya kan ada ahli. Kalau termasuk fitnah atau tidak, nanti akan dikenakan. Sementara ini dulu aja," jelas Dirtipidum Brigjen Pol Herry Prastowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/7).
Jika memang terbukti ada indikasi fitnah dan pencemaran nama baik, kata Herry, maka keterangan Joko Widodo akan dibutuhkan.
"Dalam rangka keterangan yang bersangkutan diperlukan. Saya sudah minta pada tim lawyer untuk alokasi waktu untuk ambil keterangan. Kalau orang biasa akan kami panggil langsung," tambah dia.
JK minta polisi ungkap dalang di balik obor rakyat
Calon wakil presiden Jusuf Kalla (JK) tidak puas dengan penetapan tersangka tabloid Obor Rakyat. Menurut pasangan Joko Widodo ini, Polri perlu mengusut siapa di balik tabloid tersebut.
"Kalau sudah tersangka dan bersalah harus diusut siapa di belakangnya," tegas JK di sela-sela acara istighosah di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).
JK pun merasa pasal yang dikenakan kepada Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa belum maksimal. "Enggak juga karena fitnah kan dia bukan hanya orang biasa saja," kata dia.
Pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka kemarin malam," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Prastowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7).
Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9
ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.