Pendaftaran ditutup, tak ada calon independen daftar Pilgub Bali 2018
Pilkada Bali 2018 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon melalui jalur perorangan atau independen. Sejak pendaftaran dibuka 22-26 November 2017 tidak ada satupun calon yang mendatangi kantor KPU Bali.
Pilkada Bali 2018 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon melalui jalur perorangan atau independen. Sejak pendaftaran dibuka 22-26 November 2017 tidak ada satupun calon yang mendatangi kantor KPU Bali.
Dengan demikian, Pilgub Bali yang dijadwalkan digelar tanggal 27 Juni 2018 dipastikan hanya diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.
"Tidak ada yang menyerahkan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan sudah ditutup kemarin malam Pukul 24.00 Wita, tanggal 26 November 2017," jelas Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dihubungi Selasa (28/11) malam.
Ditanya soal perpanjangan masa pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan, Raka Sandi mengaku aturan yang ada tidak memberikan ruang untuk hal tersebut.
Sesungguhnya ada sejumlah nama yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan di Pilgub Bali. Di antaranya Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Anggota DPR RI IGN Arya Wedakarna, dan Purnawirawan Polisi Irjen Pol Dewa Bagus Made Suharya.
Sepanjang awal tahun 2017, ketiga figur ini bahkan melakukan pengumpulan KTP, guna memenuhi syarat dukungan calon perseorangan. Sayangnya di injury time, ketiganya malah kompak tak mendaftar ke KPU Bali.
Rai Mantra misalnya, bahkan sudah mengumpulkan 431.610 fotocopy KTP. Relawan Rai Mantra dan Partai NasDem yang menjadi motor utama pengumpulan dukungan untuk Rai Mantra ini.
Hanya saja, pada hari pertama pendaftaran bakal calon perseorangan dibuka oleh KPU Bali, 22 November lalu, Rai Mantra melalui Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa, memutuskan untuk membatalkan maju melalui jalur perseorangan. Itu lantaran sudah ada partai yang mengusung dan dipastikan akan mendapat rekomendasi.