Pengurus Golkar tak sah, PDIP minta pelantikan ketua DPR ditunda
PDIP ngotot mengusulkan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno minta seluruh anggota DPR menunda pelantikan Ade Komarudin yang menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Alasannya, saat ini DPP Partai Golkar tidak mempunyai legalitas kepengurusan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lebih baik ditunda dulu, karena DPP Golkar tidak mempunyai SK baik Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono," kata Hendrawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/1).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurutnya, pimpinan DPR seharusnya tidak memproses surat pergantian Ketua DPR. Sebab, ada dua surat pengganti Setya Novanto yang diterima pimpinan DPR, baik dari Kubu Aburizal Bakrie yang mengajukan nama Ade Komarudin maupun Agung Laksono yang mengajukan nama Agus Gumiwang.
"Seharusnya pimpinan DPR tidak memproses surat masuk pengganti Novanto, karena hal ini akan membuat kegaduhan di DPR," tegasnya.
PDIP ngotot mengusulkan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR. Karena itu Undang-Undang MD3 perlu segera direvisi. "Itu bisa saja terjadi, dengan cara merevisi UU MD3," tandasnya.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2016, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan dan diakui. Kepengurusan Golkar Munas Riau sudah habis masa baktinya, sedangkan pengurus hasil Munas Ancol dicabut dan hasil Munas Bali tidak diakui Menkum HAM. Otomatis, saat ini hanya Mahkamah Partai Golkar yang diakui secara hukum.