'Perang' Fahri Hamzah vs PKS di pengadilan buka borok lama
Arifinto yang terbelit masalah video porno saat sidang paripurna DPR juga ikut diungkit.
Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus berlanjut. Dalam persidangan lanjutan kemarin, kubu Fahri mengungkit dosa-dosa para kader PKS, namun tidak mendapatkan sanksi tegas dari partai dakwah tersebut.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, setidaknya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, tapi dibiarkan. Misalnya, ujar dia, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno.
Kemudian, Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Selanjutnya, Muhammad Kasuba yang juga terbelit kasus korupsi.
Mantan Menteri Pertanian Suswono juga sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi. Arifinto terbelit masalah saat ketahuan nonton video porno di sidang paripurna DPR.
"Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, padahal Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Drs Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya ini kan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Dia pun mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah diam saja dengan enam kader terbelit masalah itu. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS.
"6 Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat," ujarnya.
"Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair, dan tidak objektif, atau perlakuan betul betul diskriminatif," katanya lagi.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, pihak penggugat menolak semua dalil-dalil yang disampaikan dari pihak tergugat.
"Penggugat menolak dan atau membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi jawaban para tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh penggugat," ujar Latief.
Dia menanggapi dalil-dalil para tergugat yang ditujukan kepada penggugat adalah cacat formil dan tidak berdasar atau beralasan hukum. Oleh karena itu, kata Mujahid, permohonan tergugat harusnya ditolak dan dikesampingkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru yakin pihaknya akan menang dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah.
"Insya Allah yakin (menang) karena objek gugatannya salah. Maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," ucap Zainuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak PKS adalah membuat jawaban berupa duplik dari gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Jawaban duplik akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2016.
Baca juga:
Dengar replik Fahri Hamzah, PKS tambah yakin menang di pengadilan
Kubu Fahri Hamzah ungkit dosa 6 kader PKS, ada Tifatul Sembiring
PKS: Fahri kan sukanya berteriak di luar
Kubu Fahri Hamzah anggap dalil-dalil Sohibul Iman Cs cacat formil
Nasib Fahri Hamzah di DPR menunggu putusan hukum tetap
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023