Perlawanan Djan Faridz, bawa kasus PPP sampai ke PBB dan OKI
Djan Faridz tolak bergabung dengan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP hasil muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede.
Muktamar islah PPP memilih Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum Partai berlambang Ka'bah ini di Asrama Haji, Pondok Gede, Minggu (10/4) kemarin. Romi terpilih Ketua Umum PPP secara aklamasi.
Namun pesaingnya Djan Faridz enggan bergabung dengan Romi yang baru terpilih secara aklamasi. Padahal muktamar islah tersebut dilakukan sebagai ajang mempersatukan dua kubu di internal PPP.
"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA. Negara kita negara hukum. Setiap pelanggaran ada sanksinya," kata Djan, Senin (11/4).
Djan Faridz menilai, Muktamar VIII PPP kemarin merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu dia akan mempermasalahkan secara hukum.
"Yang ada mungkin laporan ke polisi. Karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP. Tanpa hak," tuturnya.
Dia juga mengajukan hak uji materil penafsiran Pasal 33 ayat 2 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4). Hak uji materiil sendiri diajukan oleh tiga orang pengurus PPP Kalimantan Barat.
Pasal 33 ayat 2 menafsirkan bahwa presisi dalam pengurusan partai politik diselesaikan dalam pengadilan negeri tingkat pertama, dan upaya hukumnya adalah kasasi. Jika satu organisasi politik itu punya perselisihan dan sampai di pengadilan, dan sudah diputuskan MA, maka keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun kemudian mempertanyakan langkah Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA tersebut.
Lanjut dia, hasil putusan MA ini tidak hanya diperjuangkan ke MK, namun juga hingga ke badan PBB. Untuk itu, Djan Faridz sudah mempersiapkan tim kuasa hukum.
"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk dapatkan harapan di PBB," kata Djan Faridz di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4).
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga bakal melaporkan ketidakpastian hukum ini ke organisasi negara Islam (OKI). Dia berharap agar partai Islam mendapatkan harapan.
"Kita ingin memperjuangkan harapan kita ini, bahwa partai Islam supaya juga diberikan harapan dan harapan itu tentunya harapan kepastian hukum," tandasnya.
Baca juga:
PPP kubu Djan Faridz ajukan uji materiil ke MK
Cari keadilan, Djan Faridz lapor kisruh PPP hingga ke PBB dan OKI
Pimpinan DPR gelar rapat tentukan nasib Fahri Hamzah dan status PPP
Islah PPP kurang sempurna, pemerintah & Romy terus rayu Djan Faridz
Kubu Romi persilakan Djan Faridz dan gerbongnya pindah partai
Dibuka Jokowi dan ditutup JK, Muktamar VIII PPP diklaim sah
Hasrul jamin tak akan gusur loyalis Djan Faridz di Fraksi PPP DPR
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPP memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Dukungan apa yang diberikan PPP kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.