Perludem Nilai Permohonan PSU Prabowo-Sandi Sulit Dikabulkan MK
Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi salah satu isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Pengamat Pemilu Indonesia Titi Anggraini menilai hal itu masih memungkinkan, walau sulit.
Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi salah satu isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Pengamat Pemilu Indonesia Titi Anggraini menilai hal itu masih memungkinkan, walau sulit.
"Pertama seandainya PSU, sistem MK mendesain 20 Oktober 2019 pasti akan ada presiden terpilih, karena MK harus juga memperhitungkan pemilih yang telah memberikan suaranya," kata Direktur Eksekutif Perludem ini dalam diskusi politik di d’Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Titi menjelaskan, PSU untuk pemilihan presiden memang tak bisa dibandingkan setara dengan pemilu legislatif. Sebab, dalam praktiknya dari sisi jangkauan, jumlah pemilih, dan sebaran TPS dan luas wilayah tidak setara.
Selain itu, bila akhirnya MK memutus PSU, artinya MK bisa membuktikan konsep Pemilu tidak lagi langsung umum bebas rahasia jujur adil (luber jurdil).
Kendati demikian, Titi merasa dengan rangkaian bukti diberikan ke MK, rasanya sulit untuk MK mengabulkan permohonan PSU meski hanya di sebagian wilayah.
Hal ini dikarenakan, pemohon harus membuktikan bahwa telah terjadi terjadi politik uang seperti di Tangerang Selatan, atau manipulasi penghitungan suara seperti di Nias.
"Jadi ini harus dibuktikan, tapi saya kira kalau membaca permohonan, sulit untuk bisa membayangkan (PSU), dari dasar permohonannya sulit," jelas Titi.
Kekosongan Negara
Di sisi lain, seandainya PSU benar terjadi dan sampai 20 Oktober 2019 belum ada presiden dan wakil presiden terpilih, maka kekosongan akan diisi oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, jika masa jabatan terakhir secara hukum tidak ada klausul memperpanjang, dengan demikian MPR secara otomatis menunjuk tiga kementerian yang menterinya mengambil alih tongkat komando.
"Jadi tak ada kekosongan sedetik pun. Ketika force major, tiga (menteri) itu ambil alih," kata Juanda dalam kesempatan sama.
Dalam salah satu permohonannya di MK, Prabowo-Sandi minta lembaga konstitusi negara itu memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di sejumlah daerah karena dinilai terjadi kecurangan. Sejumlah provinsi yang diminta Prabowo-Sandi dilakukan PSU yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Alasan Tim Prabowo Minta LPSK Lindungi Hakim dan Saksi Sidang Gugatan Pilpres
Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi?
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BPN Bakal Hadirkan Saksi Mengejutkan
Pilpres 2019, Ketua DPR Puji Prabowo-Sandi Tak Kerahkan Massa di Sidang MK
Ketua LPSK Sebut Isu Hakim MK Diancam Cuma Rumor
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Apresiasi MK Terima Berkas Perbaikan Sengketa Pilpres
Khawatir Ada Tekanan, BPN Prabowo Minta Saksi Dilindungi saat Sidang Pemilu di MK