Pertarungan AD/ART Demokrat di Meja Menteri Yasonna
Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang sedang diteliti tim Kemenkum HAM. Menteri Yasonna telah menjamin akan profesional melihat dan mengkaji mana kepengurusan Demokrat yang sah dianggap negara.
Pertarungan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan kubu Moeldoko kini berada di meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang sedang diteliti tim Kemenkum HAM. Menteri Yasonna telah menjamin akan profesional melihat dan mengkaji mana kepengurusan Demokrat yang sah dianggap negara.
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita akan pelajari betul-betul secara kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART kita ambil keputusan itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (17/3).
Adapun pengurus dan AD/ART Demokrat yang terakhir disahkan di Kementerian Hukum dan HAM adalah Demokrat kubu AHY pada tahun 2020 lalu.
AD/ART Demokrat tahun 2020 ini yang ditentang keras kubu Moeldoko.
Sekretaris Jenderal Demokrat KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengatakan, AD/ART era AHY telah dicabut di KLB. Sehingga pihaknya menggunakan AD/ART 2005.
Kubu Moeldoko secara khusus menyoroti kewenangan besar Majelis Tinggi dalam AD/ART Demokrat tahun 2020. Jabatan yang kini dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Demokrat. Kewenangan besar Majelis Tinggi diklaim seolah membuat Demokrat dipegang dua penguasa, yaitu AHY dan SBY.
Dalam AD/ART Demokrat tahun 2020, Pasal 17 ayat (6) menjabarkan delapan kewenangan Majelis Tinggi Partai dalam mengambil keputusan strategis.
Yaitu, keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden, calon pimpinan DPR RI dan pimpinan MPR RI, calon partai koalisi di pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat pusat, calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada, calon ketua umum partai Demokrat yang maju dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa, penentuan kebijakan lain yang bernilai fudamental dan strategis bersama Ketua Umum DPP. Terakhir, penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesai Mahkamah Partai.
Tiga kewenangan terakhir baru ditambah pada AD/ART 2020. Pada AD/ART pengurus periode 2015-2020 tidak ada.
Kewenangan Besar SBY
Jhoni mengkritik penambahan kewenangan Majelis Tinggi menentukan calon ketua umum pada Kongres atau Kongres Luar Biasa. Begitu juga dengan kewenangan penyelesaian sengketa yang dinilai menabrak UU Partai Politik. Hak kader partai Demokrat, kata Jhoni, telah diamputasi.
Hal kedua yang dipermasalahkan kubu Moeldoko adalah mukadimah atau pembukaan dalam AD/ART partai. Pembukaan AD/ART Partai Demokrat memang berubah di era AHY. Keseluruhan isi berubah cukup drastis. Namun yang menjadi sorotan kubu Moeldoko adalah dicantumkannya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding fathers Partai Demokrat bersama Ventje Rumangkang.
‘Awal Agustus 2001, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ventje Rumangkang yang keduanya kemudian menjadi 'founding fathers' Partai Demokrat, menggagas berdirinya sebuah partai politik yang diyakini dapat berperan dalam pembangunan bangsa pasca krisis, utamanya dalam melaksanakan Amanah Reformasi 1998. Kedua Bapak Partai Demokrat tersebut selanjutnya mempersiapkan dasar-dasar organisasi kepartaian, utamanya haluan perjuangan, dan infrastruktur partai yang diperlukan. Dirumuskan pula manifesto politik yang memuat haluan, nilai dasar, idealisme, garis ideologi dan platform perjuangan partai. Tepat tanggal 9 September 2001, secara resmi Partai Demokrat beridiri dan saat itu pula mulai menjalankan visi dan pengabdian panjangnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta’ demikian bunyi potongan pembukaan AD/ART Demokrat 2020.
Poin ini dianggap memalsukan akta pendirian Partai Demokrat. Sebab, bagi kubu Moeldoko, SBY bukan salah satu dari 99 orang pendiri Partai Demokrat.
"Kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tak sesuai pada awalnya pendirian partai Demokrat oleh 99 pendiri," kata Jhoni.
Lebih lanjut, Jhoni mengklaim mukadimah tidak boleh asal diubah seperti UUD 1945. Harus melalui proses di pengadilan. Namun, kubu AHY membantah klaim tersebut.
"Mukadimah dalam AD/ART yang menjadi roh, jiwa dan visi besar organisasi. Ini sangat mungkin direvisi jika dipandang perlu untuk merespon dinamika dalam ruang dan waktu sehingga lebih adaptif dan relevan, tak anakronis," kata Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu Partai Demokrat.
Selain dua poin tersebut, dalam AD/ART Demokrat 2020 yang perlu disoroti adalah mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa. Penggagas KLB Deli Serdang sebelumnya bersikeras KLB bisa digelar hanya dengan persetujuan pemilik suara DPD dan DPC.
Namun, dalam AD/ART 2020 pasal 83 dijelaskan DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa bisa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau 2/3 DPD dan 1/2 DPC dan disetujui Majelis Tinggi. Atas dasar ini, kubu AHY menilai KLB Deli Serdang tidak sah dan ilegal.
Kewenangan Menkum HAM
Bola panas kini berada di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai pemegang cap legal negara, Kemenkum HAM harus mengambil keputusan siapa pengurus yang sah.
Dalam UU Partai Politik pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Jika partai berkonflik dalam UU Parpol telah diatur mengenai penyelesaian sengketa. Pada pasal 32 dijelaskan penyelesaian sengketa diatur dalam AD/ART partai. Ayat (2) menyebutkan penyelesaian sengketa dilakukan suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk partai.
Sementara pada ayat (5) menyebut putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
UU Partai Politik juga telah mengatur penyelesaian sengketa di pengadilan jika di internal menemui jalan buntu. Pasal 33 menjelaskan apabila perselisihan tidak selesai di mahkamah partai maka penyelesaian harus dilakukan di pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Menkum HAM Yasonna juga telah menegaskan, apabila pemerintah telah mengesahkan salah satu kepengurusan, namun masih berkonflik, maka pertarungan berlanjut ke pengadilan.
"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan. Kan begitu mekanismenya," kata Yasonna.
Baca juga:
AHY Digugat Rp 55,8 Miliar, Demokrat Nilai Jhoni Allen Merongrong dan Gerogoti Partai
Jhoni Allen: Moeldoko Kredibilitasnya Baik, Tak Ada Cacat Soal HAM
Hadir di KLB Deli Serdang, 6 Kader Demokrat Riau Dipecat
Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat
Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp55,8 Miliar
Menkum HAM Jelaskan Alasan Terima Pendaftaraan Demokrat KLB Deli Serdang