Pertemuan keluarga JK dengan bos Freeport bisa diselidiki pansus DPR
Bukan hanya indikasi keterlibatan JK yang akan digali, namun banyak hal lain menyangkut PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, pertemuan keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Aksa Mahmud dan Erwin Aksa dengan bos PT Freeport McMoran, James R Moffett alias Jim Bob bisa diselidiki melalui pansus Freeport DPR.
"Memang bisa saja seandainya bertemu tapi kalau bertemu tidak membicarakan apa-apa kan juga tentunya menjadi pertimbangan juga, sehingga yang terbaik biarlah ini masuk dalam koridor-koridor berbasis hukum. Di sini bisa masuk pansus Freeport dan di situlah semua bisa digali dari segi politik, segi bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa bukan hanya indikasi keterlibatan JK yang akan digali, namun banyak hal lain menyangkut PT Freeport Indonesia akan didalami juga.
"Pansus punya kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dalam hal ini bisa memanggil yang terkait, ditanyain kemudian digali informasi dan juga bisa memanggil hal-hal yang bersangkutan dengan itu seluruhnya," tuturnya.
Namun menurut Agus, pansus tidak berwenang mengeksekusi, misalnya ditemukan pelanggaran hukum, pasti aparat hukum yang akan melaksanakan untuk eksekusinya. Sedangkan pansus sendiri merupakan suatu hak yang melekat daripada kedewana.
"Sehingga hak-hak tersebut dimiliki oleh seluruh anggota dewan. Bisa saja seluruh anggota dewan itu mengusulkan untuk dilaksanakan pansus Freeport, tentunya dengan membuat draf usulan tersebut," ujarnya.
Mekanismenya menurut Agus yaitu harus ada usulan draft pansus yang disetujui atau ditandatangani minimal 20 orang. Selain itu harus disepakati minimal 2 fraksi di DPR.
"Ini bisa diajukan ke DPR untuk dijadikan usulan daripada DPR, namun begitu dimasukan atau dibacakan di paripurna. Setelah dari paripurna dimasukkan ke Bamus dan Bamus nanti diacarakan untuk diminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Apabila pansus disetujui, tujuannya ke mana misalnya hak angket atau hak-hak yang lain, sehingga apabila disetujui resmi menjadi pansus hak angket dari pada DPR," pungkasnya.