Pidato di Mukernas PPP, Djan Faridz kembali sebut kubunya sah
Mukernas I PPP ini berlandaskan hukum Muktamar VIII di Jakarta.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz kembali menegaskan bahwa kepengurusannya yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sah secara hukum.
"Muktamar di Jakarta sah secara hukum sesuai keputusan Mahkamah Partai. Saat ini (kepengurusan) masih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguntungkan kita," kata Djan Faridz dalam pidato politik Mukernas I PPP di Hotel JW Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12).
Menurutnya, kepengurusan PPP versi Muktamar di Jakarta sah karena dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ARD partai berlambang Kabah ini.
Sedangkan meski sama-sama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM pada 28 Oktober lalu, kepengurusan PPP versi Muktamar PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) dinilai ilegal.
"Melalui PTUN pada 29 Oktober dan alhamdulillah PTUN kabulkan permohonan yang disahkan Surat Keputusan Menkum HAM status quo," katanya.
Masih menurutnya, Mukernas I PPP ini berlandaskan hukum Muktamar VIII di Jakarta. Sebab, berlandaskan Muktamar di Jakarta yang mengambil tema "Islah Nasional untuk Kebersamaan" merupakan perintah dari Allah SWT lah.
"Sesungguhnya orang mukmin bersaudara dan bertakwa lah kepada Allah SWT," kata Djan Faridz menirukan ayat yang tercantum dalam Al-Quran.
Dalam Mukernas I PPP versi Muktamar Jakarta ini dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair, dan para petinggi PPP serta jajaran elit Koalisi Merah Putih (KMP).