Pilgub Jateng dipastikan tanpa calon perseorangan
Pilgub Jateng dipastikan tanpa calon perseorangan. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, sekitar tiga bulan lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan. "Dan selama lima hari terakhir, ada dua tim sukses yang intens berkomunikasi dengan KPU Jateng," kata Joko Purnomo, Senin (27/11).
Dari dua pasangan calon tersebut, salah satunya telah menginput data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 40 ribu daftar dukungan. Untuk Pilgub Jateng 2018, calon pasangan perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan 1.781.606 yang tersebar di 50 persen kabupaten atau kota, yakni 18 daerah. "Tapi akhirnya mereka tidak mendaftar, jadi Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan," tegasnya.
Joko menambahkan, tujuh KPU Kota dan Kabupaten yang juga menyelenggarakan tahapan pilkada mulai 25-29 November 2017 harus melaporkan perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama. Daerah yang juga melaksanakan pemilihan adalah Kabupaten Kudus, Karanganyar, Banyumas, Tegal, Magelang, Temanggung, dan Kota Tegal.
Sementara Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menyampaikan dalam dua Pilgub Jateng terakhir selalu ada tanda-tanda calon perseorangan, meski akhirnya tidak ada yang mendaftar. "KPU tetap berkewajiban menyiapkan ruang untuk menerima calon perseorangan. KPU Jateng sudah menyiapkan ruang, KPU Jateng telah melaksanakan kewajiban dengan baik," paparnya.
Fajar menambahkan Bawaslu Jateng memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Karenanya, tidak perlu ada kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu.
Baca juga:
Ganjar Pranowo dan kasus e-KTP yang bikin gerah
Siswi SMK tanya kasus e-KTP, Ganjar Pranowo bilang 'saya tidak sehina itu'
FX Rudy soal e-KTP: Kalau Ganjar Pranowo bersalah segera eksekusi
Muhaimin: PKB Belum putuskan cagub Jateng
Prabowo dan Amien Rais bersatu di 'kandang banteng'
Koalisi dengan Gerindra di Jateng, PAN condong ke Sudirman Said
PDIP sebut langkah Gerindra dan PAN akan mudah terbaca di Pilgub Jateng
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Bagaimana tanggul Situ Gintung jebol? Mengutip Liputan6, beberapa bulan sebelum kejadian, Humas BNPB Almarhum Sutopo Purwo Nugroho sempat melakukan penelitian dan memberi peringatan tentang bahayanya permukiman yang tak jauh dari waduk buatan. “Dua bulan sebelumnya (tanggul jebol) saya melakukan penelitian di sana, meneliti kualitas air. Saat itu saya amati, di bawah tanggul, perkampungan padat sekali,” kata Sutopo pada 2019 lalu.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.