Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye. Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalimantan Timur Hari Darmanto menjelaskan, secara aturan penempatan dan pemasangan APK harus mendapat persetujuan KPU sesuai titik lokasi ditetapkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur merilis temuan sekaligus laporan masyarakat, soal pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye Pilgub yang berjalan 10 hari ini. Tercatat, lebih 3.000 APK melanggar aturan yang dilakukan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dirinci, pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail tercatat 126 APK (4 persen) menyusul paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat tercatat 362 APK (11 persen). Berikutnya pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi 423 APK (13%), dan pasangan Rusmadi dan Safaruddin 2.300 APK (72 persen).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Ribuan APK itu tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat. Untuk Mahakam Ulu, masih menunggu laporan, mengingat keterbatasan sinyal telekomunikasi dan jauhnya lokasi.
"Pelanggaran APK sampai 24 Februari 2018 kemarin, mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2).
Sementara, Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalimantan Timur Hari Darmanto menjelaskan, secara aturan penempatan dan pemasangan APK harus mendapat persetujuan KPU sesuai titik lokasi ditetapkan.
"APK yang beredar saat ini, belum mendapat persetujuan KPU. Data yang kita sampaikan hasil rekap dari Panwas kabupaten dan kota. Yang melanggar semua direkomendasikan ke Satpol PP. Ada sebagian ditertibkan," kata Hari.
Saiful menambahkan, semua paslon, hendaknya mematuhi aturan. "Paslon mesti beri pembelajaran politik yg baik kepada masyarakat, dengan tidak memasang APK sembarangan. Pencetakan APK oleh KPU, belum selesai. Kami sudah ingatkan, sanksi memang ditertibkan.
"Satpol PP soal anggaran terbatas, peralatan terbatas adalah alasan klasik. Januari 2018 lalu, padahal sudah kami koordinasikan dengan satpol PP kabupaten dan kota," demikian Saiful.
Baca juga:
Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral
Jalani operasi, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail terkena stroke
Tekanan darah tinggi, Cawagub Kaltim Nusyirwan dirawat di RSUD Sjahranie
Jalani operasi, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail terkena stroke
IJTI Kaltim bantah ada kericuhan jurnalis televisi saat pleno KPU