Ujang-Jawawi menang gugatan di PTUN, pilkada Kalteng ditunda
PTUN DKI Jakarta secara jelas memutuskan mengabulkan semua gugatan termasuk menunda SK KPU RI nomor 196.
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi menuntut Komisi Pemilihan Umum mengembalikan hak kampanye akbar dan debat terbuka yang hilang pascaterbitnya SK KPU RI nomor 196 tentang pembatalan pasangan nomor urut tiga itu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara jelas memutuskan mengabulkan semua gugatan termasuk menunda SK KPU RI nomor 196.
"Kami juga meminta KPU mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi pascaterbitnya SK KPU RI itu, dan segera informasikan kepada masyarakat bahwa Ujang-Jawawi menjadi pasangan cagub/cawagub Kalteng," ujar Cagub Kalteng Ujang Iskandar di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu mengaku senang dan menganggap keputusan PT TUN DKI Jakarta kemenangan kebenaran maupun atas tindak lanjut kedzoliman oknum-oknum tertentu terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
Ujang pun berterimakasih kepada partai pengusung dan pendukung maupun relawan yang selalu setia mendoakan pasangan nomor urut tiga melalui berbagai kedzoliman oknum tertentu.
"Sekarang kami tinggal menunggu Keputusan KPU kapan Pilkada Kalteng akan dilaksanakan. Tapi, Kami tetap meminta KPU mengembalikan hak konstitusional Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub," kata Ujang.
Majelis Hakim PTUN yang menangani gugatan pasangan cagub/cawagub Kalteng Ujang-Jawawi, Selasa (8/12), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan paslon nomor urut tiga tersebut dan dinyatakan dapat mengikuti Pilkada Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara Pilgub yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI. Penundaan tersebut setelah adanya keputusan PTUN yang menyebut Ujang-Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.
"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. ini pertimbangan kami," tambahnya.
Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU RI. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.
"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU RI," demikian Syar'i.
Baca juga:
Pramono: Willy-Wahyudi teruskan sukses Teras Narang bangun Kalteng
Kampanye Pilgub Kalteng, Butet Kertaradjasa orasi pakai bahasa Jawa
Kemelut Pilkada di detik-detik terakhir
Meski masih bersengketa, Pilkada Kalteng tetap berjalan normal
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada dijalankan? Tujuan Pilkada 2024, seperti pemilihan kepala daerah sebelumnya, adalah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan pemerintahan yang efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.