Pilkada Tangsel, 2 pasangan calon gugat kemenangan Airin ke MK
Subyek gugatan masing-masing pasangan kandidat sama. Yaitu KPU dan Panwas Tangsel.
Jalannya pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan belum selesai. Kedua pasangan calon wali kota pesaing Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yakni Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, sepakat menggugat penyelenggara Pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan sudah kami ajukan, sudah sejak hari Minggu yang lalu dengan nomor register 73. Termohonnya KPU dan Panwas Tangsel, pihak terkaitnya paslon nomor tiga," kata Ketua Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah, Rabu (23/12).
Secara terpisah, anggota tim pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, menyebut sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejak 19 Desember lalu. Tepat sehari sebelum kubu Arsid-Elvier mengajukan gugatan. Dalam akta pengajuan permohonan pemohon, tertera Ikhsan-Li Claudia menggugat KPUD Tangerang Selatan.
"Sebenarnya kami lagi diskusi juga dengan MK. Karena awalnya kami mau Panwas dan paslon nomor tiga (Airin-Benyamin) juga dijadikan termohon. Tapi format MK menyatakan tidak begitu," kata Teddy.
Terkait gugatan ke MK, pihak KPUD Tangerang Selatan membenarkan hal itu. Ketua Divisi Teknis KPUD Tangerang Selatan, Badrusalam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yaitu pada 12 Februari 2016. Berdasarkan hasil hitung nyata, pasangan Airin-Benyamin dinyatakan memperoleh suara terbanyak.
"Kami juga belum mendapat salinan materi gugatan dari pemohon (dua paslon). Sesuai tahap yang disusun MK, penyampaian permohonan pemohon kepada termohon (KPUD) tanggal 4 sampai 6 Januari 2016," kata Badrusalam.
Menanggapi gugatan itu, Benyamin menilai itu adalah hak konstitusional para pasangan calon. Benyamin mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang akan menangani semua gugatan dilayangkan terhadap dia dan Airin di MK nanti.
"Kalau menggugat itu sah-sah saja. Tapi, kami juga punya hak untuk tahu isi salinan materi gugatan. Itu sudah kami minta ke MK melalui tim hukum. Kami sih berharap, hasil putusan MK nanti sesuai dengan penghitungan suara kemarin," kata Benyamin.