Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Satu hari menjelang hari pencoblosan, masing-masing calon presiden dan wakil presiden dari ketiga kandidat turut memiliki hak memilih.
Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 2.
Berdasarkan informasi dari Tim Internal keduanya, diketahui baik Prabowo dan Gibran bakal menunaikan hak pilihnya di dua provinsi yang berbeda, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Sebagaimana diketahui, Prabowo setiap momen Pemilu selalu mencoblos di rumah pribadinya yang berada di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Prabowo, nantinya bakal berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang dan Lapangan GDR atau tepatnya di TPS 33.
Sementara itu, berbeda dengan pasangannya yaitu Gibran yang diketahui sebagai warga Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari KPU setempat, lokasi TPS yang akan disambangi Gibran adalah TPS 34, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, pada esok hari atau tepatnya 14 Februari 2024 TPS akan mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB. Masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipersilakan hadir dan akan berakhir pukul 13.00 WIB.
Terhadap mereka yang masuk dalam kategori DPT tambahan atau DPTb atau mereka yang pindah memilih akan dipersilakan menyuarakan haknya paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara usai.
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi ayatnya:
4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.