Pimpinan MPR desak mendagri segera berhentikan sementara Ahok
Hidayat Nur Wahid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Ini lantaran Ahok telah ditetapkan terdakwa kasus penistaan agama.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Ini lantaran Ahok telah ditetapkan terdakwa kasus penistaan agama.
Hidayat beranggapan pemberhentian ini penting demi penegakan hukum. Langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana kepala daerah berstatus terdakwa harus diberikan surat keputusan pemberhentian sementara.
"Penting Kemendagri tegakkan hukum seadil-adilnya, ketika UU Pemda menegaskan bahwa siapapun kepala daerah status terdakwa diberikan surat keputusan pemberhentian sementara," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1).
Dia menyayangkan belum adanya keputusan dari Kemendagri untuk menonaktifkan Ahok. Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Mendagri tidak membeda-bedakan Ahok dengan kepala daerah lainnya.
"Sebagaimana Kemendagri yang lakukan terhadap kepala daerah lain harus juga dikenakan kepada Ahok juga," jelasnya.
"Sehingga baik di pengadilan maupun di Kemendagri semuanya membuktikan mereka tidak masuk angin, buktikan hukum masih bisa ditegakkan kepada siapapun," sambung dia.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye habis. Tjahjo beralasan, saat ini Ahok tengah mengambil cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang.
"Pak Ahok kan masih cuti kampanye," kata Tjahjo.
Mendagri menjelaskan, status Ahok saat menjadi tersangka berbeda dengan beberapa kasus yang dijalani kepala daerah lainnya yang bisa langsung diberikan surat pemberhentian sementara. Kata Tjahjo, Ahok akan diberikan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.
"Beliau (Ahok) terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres (setelah itu akan diberikan surat pemberhentian sementara)," jelas Tjahjo.